Harian Sederhana, Bogor – Memasuki masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB transisi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum mengeluarkan izin untuk Mall kembali beroperasi.
Artinya, Pemkot kembali mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan penutupan sementara pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional toko swalayan.
Lalu juga pengaturan layanan rumah makan/resto, dan pengaturan pelaku usaha komoditi perdagangan non pangan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan pencegahan penyebaran infeksi Coronavirus disease (Covid-19) di Kota Bogor.
Menurutnya, surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 900.45-396 Tahun 2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
Poin pertama dalam surat edaran tersebut, memperpanjang penutupan sementara kegiatan operasional pusat perbelanjaan (Mall) terhitung mulai 27 Mei – 4 Juni 2020, termasuk untuk seluruh tenant di dalamnya, kecuali gerai/toko/swalayan yang menyediakan bahan pokok, obat-obatan/a1at kesehatan, Rumah Makan/Resto.
Lalu nembatasi jam operasional toko swalayan (Perkulakan, Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket), baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di Pusat Perbelanjaan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB s.d 20.00 WIB.
Selanjutnya, membatasi jam operasional untuk pelaku usaha komoditi perdagangan non pangan di Pasar Rakyat atan yang berdiri sendiri setiap hari mulai pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB.
Selain itu juga mmbatasi layanan rumah makan/resto yang berada di pusat perbelanjaan dengan sistem layanan take away, drive thru ataupun delivery service.
Dan membatasi layanan rumah makan/resto yang berdiri sendiri (berada di luar pusat perbelanjaan) dengan membatasi jumlah kursi sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Melaksanakan SOP protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 meliputi, Penggunaan masker untuk untuk seluruh karyawan. Penyediaan Hand sanitizer/tempat cuci tangan dengan sabun bagi konsumen dan karyawan.
Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi konsumen dan karyawan serta menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen dan karyawan physical distancing. Melakukan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan desinfektan.
Ganjar menerangkan, surat edaran ini dikeluarkan karena PSBB di Kota Bogor dilanjutkan hingga 4 Juni, namun ada kelonggaran di beberapa sektor ekonomi.
“Surat edaran ini sudah disebar ke semua pelaku usaha. Untuk pengawasannya kami membentuk tim dan jika ada yang melanggar siapa saja bisa melapor untuk dilakukan penindakannya oleh Satpol PP, bahkan bisa sampai dihentikan operasionalnya,” tandasnya. (*)