Harian Sederhana – Buntut proyek interchange di Kelurahan Katulampa yang menutup akses lahan milik warga. Akhirnya pemilik lahan melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan PT. Gunung Suwarna Abadi (GSA), Senin (15/4).
Langkah itu diambil lantaran warga tak kunjung diberikan akses jalan keluar masuk lahan pertanian dampak dari pembangunan interchange atau bukaan tol Jagorawi KM 42,5 yang dibangun PT. GSA di Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor.
Kuasa Hukum pemilik lahan Dwi Arsywendo mengaku, hari ini, mengirim surat somasi awal yang ditujukan kepada Pemkot Bogor. Selanjutnya kepada PT. GSA.
Somasi tersebut menurut Dwi, terkait permasalahan pelaksanaan pekerjaan bukaan jalan tol Jagorawi yang berimbas kepada lahan-lahan warga tidak bisa memiliki akses.
Dwi melanjutkan, saat ini akses jalan yang semula digunakan warga atau klinenya untuk ke lahan pertanian telah ditutup oleh pagar panel beton. Padahal, ungkap dia, pemasangan pagar panel beton tersebut diduga tak mengantongi izin.
“Kita mendapat informasi keterangan dari klien bahwa pemasangan panel-panel tersebut tidak memiliki perizinan. Makanya, kita melayangkan surat somasi ini kepada Pemkot Bogor dan juga PT. GSA,” tegasnya.
Terkait permasalahan ini lanjutnya, para pihak antara warga, PT. GSA dan PT. Jasa Marga telah melakukan duduk bersama pada 5 Desember 2018. Namun kata Dwi, waktu itu pejabat tinggi dari Pemkot Bogor tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Saat itu, pihak Pemkot Bogor tidak hadir, hanya diwakili camat dan lurah. Di situ (pertemuan) sudah diimbau bahkan dilakukan penekanan oleh PT. Jasa Marga kepada PT. GSA untuk memberikan akses jalan kepada warga. Tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya sejak pertemuan,” jelasnya.
Lebih jauh Dwi meuturkan, penutupan akses jalan terhadap lahan dengan total seluas 15.000 meterpersegi telah berpengaruh besar, belasan warga saat ini tidak dapat membawa pupuk termasuk hasil panen singkong dari lahan pertanian.
“Jadi saat ini kita menunggu respon dari Pemkot Bogor dan PT. GSA. Jika tidak ada respon selama tiga hari lanjut somasi kedua. Masih juga tak ada respon, langkah kita lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor,” pungkas Dwi.