Harian Sederhana, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengucurkan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 Hijriah. Duit THR para aparatur sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor ini diberikan paling lambat pada 24 Mei 2019.
Sekteraris Badan Pengelolaan Kuangan Aset Daerah (BPKAD) Lia Kania Dewi mengatakan, dana THR bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kota Bogor tahun 2019.
Penerima THR semua haknya sama, baik OPD di lingkungan sekretariat daerah, sektor pendidikan maupun sektor kesehatan. Misalnya THR untuk pegawai rumah sakit yang juga milik pemerintah hingga puskesmas-puskesmas.
“Pemberian THR berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, ” kata Lia kepada pewarta di Balaikota Bogor, kemarin.
Menurut perempuan berhijab itu, pegawai pemerintah yang berhak menerima THR tidak hanya yang berstatus PNS, tetapi juga untuk Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) dan honorer.
Tetapi kata dia, teknisnya berbeda kalau untuk honorer, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan dulu ke BPKAD setelah di proses dan dikeluarkan Suran Perintah Pencairan Dana (SP2D) maka bisa dicairkan.
“Nanti uangnya akan langsung masuk ke rekening masing-masing, besaran THR juga sama yakni satu kali gaji. Mudah-mudahan Tanggal 24 sudah masuk ke rekening masin-masing,” ucap Lia.
Namun demikian, lanjutnya, THR tersebut hanya diberikan kepada pegawai yang statusnya PNS, CPNS dan honorer. Artinya tidak berlaku bagi tenaga outsourcing. Sebab, menurut Lia, statusnya sudah dikerjasamakan dengan pihak ke tiga. “Jadi THR bagi outsorsing menjadi tanggung jawab perusahaan,” pungkasnya.
Sementara Kasubid Penempatan Dalam Jabatan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Data Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Aries Hendardi mengatakan jumlah PNS di Kota Bogor ada 7.175 orang.
Dari jumlah tersebut, yang berada di sektor pendidikan plus guru hingga sukwan sebanyak 3.327, di sektor kesehatan seperti RSUD hingga puskesmas sebanyak 712 dan sisanya pegawai yang bertugas di OPD dan Kesekretariatan Pemkot Bogor.
“Iya jumlah keseluruhan pegawai atau PNS sejumlah 7.175 orang, tetapi tidak termasuk honorer dan outsorsing,” kata dia.
Disinggung soal pembagian THR bagi PNS menurut dia, semua kewenangannya ada di BPKAD dan pihaknya hanya menyiapkan jumlah pegawainya saja sesuai tufoksinya.
(*)