Harian Sederhana, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama stakeholder terkait melakukan penandatanganan komitmen kerja pembentukan daerah tertib ukur tahun 2019 sekaligus bimbingan teknis Kemetrologian.
Kegiatan secara resmi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Senin (2/9).
Dalam sambutannya Sekda mengatakan, sejak 2018 Kota Bogor diberikan kesempatan oleh pusat untuk menjadi kota yang tertib ukur.
Menurut dia, hal itu tentunya tidak lepas karena sejak awal 2018 Pemkot Bogor sudah melaksanakan kegiatan Kemetrologian sesuai perintah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Bicara tentang ukuran, hal itu harus dilakukan dan memang menjadi sebuah kewajiban. Tidak baik kalau sebagai pedagang atau pengusaha tidak memberikan takaran atau ukuran yang standar dan benar,” kata Ade.
Untuk itu ia berharap penandatanganan ini bukan saja hanya sebuah komitmen, namun juga sebuah realisasi di Kota Bogor. “Oleh karena itu mohon dukungan dari semua agar kota Bogor yang ditunjuk sebagai perwakilan daerah untuk menjadi daerah tertib ukur,” tuturnya.
Ade menyebutkan, untuk menjadi daerah tertib ukur ada 4 hal yang harus dilakukan, seperti melakukan sebuah pendataan, ukurannya jelas, takarannya jelas, timbangannya benar, kemudian tentu perlengkapannya juga benar.
“Mudah-mudahan dengan adanya komitmen ini semuanya benar. Dapat dibayangkan jika ada pasar di pinggir jalan yang takaran atau timbangannya tidak benar dan banyak dilakukan di berbagai perdagangan,” harap Ade.
Ade berharap aparat di wilayah, seperti kelurahan dan kecamatan menginformasikan kepada masyarakat mengenai hal ini.
“Selain sosialisasi juga dilakukan bimbingan mengenai tera dan tera ulang. Karena tera dengan tera ulang itu berbeda,” pungkas orang nomor tiga di Kota Bogor itu. (*)