Harian Sederhana – Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2014, Program JKN-KIS terus berkembang pesat hingga kini dan bergerak menuju cakupan semesta. Sampai dengan saat ini, secara nasional jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS telah mencapai sekitar 200 juta jiwa atau sekitar 80% dari jumlah proyeksi penduduk Indonesia.
Sesuai dengan target Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bahwa pada tahun 2019 minimal 95% penduduk terdaftar dalam program JKN-KIS.
Untuk wilayah Kota Depok, berdasarkan hasil pemadanan data antara BPJS Kesehatan Cabang Depok dengan Pemerintah Daerah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, saat ini sekitar 77% penduduk Kota Depok telah terdaftar dalam program JKN-KIS.
“Hal ini berarti bahwa ditargetkan terdapat penambahan peserta sebanyak minimal sekitar 18% lagi penduduk Kota Depok yang terdaftar di tahun 2018”, ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti Purwandari saat kegiatan Konferensi Pers Penambahan PBI APBD JKN-KIS Kota Depok, di Kantor Wali Kota Depok, Rabu (12/09).
Maya mengungkapkan bahwa dalam rangka mempercepat universal health coverage (cakupan semesta) di Kota Depok, Pemerintah Daerah Kota Depok akan melakukan penambahan PBI APBD sebanyak 67.934 peserta.
Diperkirakan setelah penambahan PBI APBD tersebut, jumlah peserta JKN-KIS di Kota Depok telah mencapai 81%. Sehingga dibutuhkan sekitar 14% atau sekitar 263 ribu penduduk terdaftar lagi untuk mencapai universal health coverage.
“Komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS di Kota Depok sangat baik. Hal ini tampak dari penambahan PBI APBD Kota Depok yang sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dimana salah satu isinya yaitu mengistruksikan kepada kemendagri untuk memastikan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendaftarkan seluruh penduduknya dalam Program JKN-KIS”, ujar Maya.
“Dalam rangka penyelenggaraan Program JKN-KIS di Kota Depok, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 129 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 32 Puskesmas, 84 Klinik Pratama, 11 Dokter Praktik Perorangan, dan 2 Dokter Praktik Gigi Perorangan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 26 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 18 Rumah Sakit dan 8 Klinik Utama, serta 16 Apotek dan 7 Optik” tutup Maya.
Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono menambahkan Kota Depok sudah melakukan upaya optimalisasi pelaksanaan program JKN sesuai Inpres No. 8 Tahun 2017 dengan melakukan integrasi peserta Jamkesda menjadi peserta program JKN pada 1 Januari 2016.
“Proses pencocokan dan penelitian di 11 kecamatan dilakukan pada 2015. Selanjutnya dilakukan verifikasi data kependudukan menyangkut warga Kota Depok (KTP dan KK Kota Depok), belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, serta memenuhi 12 kriteria dari 15 kriteria dari penerima manfaat biaya kesehatan. Setelah itu masuk tahapan pendaftaran peserta PBI dan pendistribusian kartu,” katanya didampingi Kepala Dinas Kesehatan Novarita.
Hardiono merinci jumlah penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot Depok sebagai peserta JKN, yakni pada 2016 sebanyak 102.027 jiwa, tahun 2017 sebanyak 154.824 jiwa, dan pada 2018 sebanyak 146.374 jiwa.
“Anggaran untuk pembayaran premi JKN BPJS PBI, yakni tahun 2016 dari APBD II senilai Rp30.528.659.000 dan dari APBD I Rp2.754.664.000, tahun 2017 dari APBD II sebesar Rp38.000.000.000 dan APBD I Rp11.000.000.000, serta tahun 2018 dari APBD II Rp37.500.000.000, APBD I Rp11.000.000.000, dan pajak rokok Rp4.687.446.000,” paparnya. (Her/HS/SG)