Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Bekasi kompak meminta masyarakatnya untuk tidak melakukan halal bihalal atau silaturahmi yang lazim dilakukan saat Hari Raya Idul Fitri. Hal ini lantaran terkait aturan physical distancing selama pandemi corona atau Covid-19.
Pemkot Depok sendiri telah menyampaikan maklumat perihal perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah di saat pandemi Covid-19. Selain meniadakan halal bihalal, Pemkot Depok juga memberikan sejumlah aturan yang tidak diperkenankan masyarakatnya di Hari Kemenangan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerangkan bahwa aturan pertama yakni salat Id diselenggarakan di kediaman masing-masing baik secara berjamaah maupun bersama keluarga inti atau sendiri-sendiri.
“Kedua, kegiatan takbir di masjid ataupun musala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dan tidak diperbolehkannya kegiatan takbir keliling alias ditiadakan,” tuturnya dalam rilis yang diterima Harian Sederhana, Selasa (19/05).
Ketiga, soal zakat fitrah, orang nomor satu di Depok ini mengingatkan setiap umat islam tetap membayar zakat fitrah, demikian pula petugas pengumpul dan petugas pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama dan Badan Amil Zakat Nasional.
“Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan menjaga jarak, tidak bersalaman dan tidak bersentuhan dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Keempat, silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial atau video conference atau tidak diperkenankan untuk kunjungan ke rumah-rumah seperti biasanya.
“Lima, seluruh umat islam dan seluruh elemen warga agar berpartisipasi aktif menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan,” kata Idris.
Idris mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran masih terus terjadi kasus dan peningkatan penyebaran Covid-19 di seluruh Kota Depok.
“Serta kebutuhan arahan dan kepastian tentang penyelenggaraan solat Idul Fitri 1441 H. Maka pada Senin (18/05) kemarin, kami Forkopimda Kota Depok bersama Ketua MUI Kota Depok dan Kantor Kementerian Agama Kota Depok bersepakat mengeluarkan maklumat tersebut di atas,” tandas Idris.
Senada dengan Depok, Pemkot Bekasi juga meminta kepada warganya untuk tidak bepergian keluar Kota Bekasi saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Bukan hanya keluar kota, Pemkot Bekasi juga melarang masyarakatnya untuk tidak berkunjung ke wilayah zona merah Covid-19 di Kota Bekasi.
“Mudik lokal ke Depok, Jakarta, keluar Kota Bekasi enggak boleh. Halal Bihalal enggak boleh. Boleh mudik lokal itu hanya dalam satu wilayah saja, misal ke kecamatan lain masih satu Kota Bekasi,” tutur Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (19/05).
Rahmat mengatakan, bagi warganya yang tinggal di zona merah tidak diperkenankan keluar maupun didatangi warga dari luar wilayah. “Ini ketat dan terbatas, kami akan awasi. Dan diminta warga patuhi itu,” kata Rahmat.
Meski boleh berpergian masih dalam wilayah Kota Bekasi saat Hari Raya Idul Fitri, Rahmat Effendi menganjurkan kepada warga agar tetap di rumah saja. Merayakan hari Lebaran di rumah dan melakukan silaturahim menggunakan teknologi virtual.
“Jadi kunjungannya itu bukan untuk kumpul-kumpul halal bihalal. Keluar itu karena ada kepentingan tertentu diluar halal bihalal. Engga boleh kumpul dalam kapasitas banyak,” katanya.
Warga diminta terus berdisiplin pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi hingga 26 Mei 2020. Jika kasus pandemi virus corona atau Covid-19 terus menunjukkan penurunan, maka tidak menutup kemungkinan Kota Bekasi bakal melakukan relaksasi.
“Saya lihat sudah banyak menjadi zona hijau karena pasien positifnya sudah sembuh. Maka kita lihat perkembangannya, jika terus begini kita relaksasi tapi berkala,” tutup Rahmat. (*)