Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok dan Badan Pertanahan Nasional Kota Depok tidak menghormati isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Semestinya Putusan Pengadilan Negeri terkait pembacaan deklrasi harus ditegakan di Depok karena ini negara hukum bukan kekuasaan,” kata Ketua Perkumpulan Pedagang Tradisional Margonda Depok (PPTMD), Yahya Barhaya, kepada Harian Sederhana, Minggu (26/4).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Romulo Silaen menambahkan, PT Petamburan Jaya Raya telah berjuang selama kurang lebih 12 (dua belas) tahun dan menghadapi 10 (sepuluh) perkara untuk mendapatkan haknya terkait penguasaan lahan Pasar Kemiri Muka, Depok.
“Klien kami PT Pertamburan Jaya Raya sendiri adalah merupakan pemegang hak yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 68/Desa Kemirimuka atas nama PT Petamburan Jaya,”katanya.
Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr. jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 256/Pdt/2010/PT.Bdg. jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695K/Pdt/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Penggugat PT Petamburan Jaya Raya adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka, terletak di Jln. Margonda Raya (belakang Mall Depok) Desa Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Propinsi Jawa Barat (sekarang dikenal dengan Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.68/Desa Kemirimuka, Gambar Situasi No.16527/1988, tanggal 3 Oktober 1988, seluas 28.916 M², atas nama PT Petamburan Jaya Raya.