Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Pemkot Depok dan BPN Depok Harus Tunduk pada Putusan Pengadilan, NKRI adalah Negara Hukum

badge-check


					Pemkot Depok dan BPN Depok Harus Tunduk pada Putusan Pengadilan, NKRI adalah Negara Hukum Perbesar

Selain menyatakan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik hak atas tanah Pasar Kemiri Muka yang sah, pengadilan juga menghukum Pemkot Depok atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk segera menyerahkan secara fisik serta mengosongkan atas sebidang tanah berikut bangunan terletak di Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kabupaten Daerah Tingkat II Depok, Propinsi Jawa Barat (sekarang dikenal dengan Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat tersebut dalam keadaan kosong (tidak dihuni/ditempati) oleh siapapun kepada Penggugat selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

Dan juga menghukum BPN Depok untuk mencabut permohonan blokir yang dimohonkan oleh Tergugat II atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.68/Kemirimuka dan memerintahkan membantu proses perpanjangan masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan No.68/Desa Kemirimuka atas nama PT Petamburan Jaya Raya.

Serta menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat.

Apabila para Tergugat lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Bahwa terkait dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diatas, pihak Pemerintah Kota Depok, Badan Pertanahan Kota Depok, maupun pihak-pihak lain yang telah dihukum oleh putusan tersebut belum juga menjalankan isi putusan sebagaimana telah disebutkan diatas.

Bahkan beberapa orang yang mengaku sebagai pedagang mengajukan Perlawanan dalam perkara nomor 199/Pdt.Plw/2015/PN.DPK yang telah diputus dan dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya, juga perkara nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk jo. No. 200/PDT/2019/PT.BDG yang juga telah diputus dan dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya Raya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok