Selain menyatakan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik hak atas tanah Pasar Kemiri Muka yang sah, pengadilan juga menghukum Pemkot Depok atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk segera menyerahkan secara fisik serta mengosongkan atas sebidang tanah berikut bangunan terletak di Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kabupaten Daerah Tingkat II Depok, Propinsi Jawa Barat (sekarang dikenal dengan Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat tersebut dalam keadaan kosong (tidak dihuni/ditempati) oleh siapapun kepada Penggugat selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dan juga menghukum BPN Depok untuk mencabut permohonan blokir yang dimohonkan oleh Tergugat II atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.68/Kemirimuka dan memerintahkan membantu proses perpanjangan masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan No.68/Desa Kemirimuka atas nama PT Petamburan Jaya Raya.
Serta menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat.
Apabila para Tergugat lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Bahwa terkait dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diatas, pihak Pemerintah Kota Depok, Badan Pertanahan Kota Depok, maupun pihak-pihak lain yang telah dihukum oleh putusan tersebut belum juga menjalankan isi putusan sebagaimana telah disebutkan diatas.
Bahkan beberapa orang yang mengaku sebagai pedagang mengajukan Perlawanan dalam perkara nomor 199/Pdt.Plw/2015/PN.DPK yang telah diputus dan dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya, juga perkara nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk jo. No. 200/PDT/2019/PT.BDG yang juga telah diputus dan dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya Raya.