Bahkan beberapa pedagang yang mengajukan Perlawanan nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok nomor 219/Pdt.G/2019/PN.Dpk karena mengajukan Perlawanan tanpa satupun bukti kepemilikan, diajukan untuk kepentingan pihak lain, dan hanya upaya untuk menunda eksekuasi.
Selain itu, Pemerintah Kota Depok sebagai pihak yang telah dihukum berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukannya tunduk pada putusan, malah justru mengajukan gugatan terhadap PT Petamburan Jaya Raya yang terdaftar dengan nomor 272/Pdt.G/2018/PN.DPK.
Bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok kembali memenangkan PT Petamburan Jaya Raya melalui Putusan Nomor 272/Pdt.G/2018/PN.DPK dan dalam tingkat Banding telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor Putusan 517/PDT/2019/PT.BDG.
Namun terhadap upaya-upaya hukum yang telah dimenangkan 10 (sepuluh) kali oleh PT Petamburan Jaya Raya selaku pemegang hak yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka selama 11 (sebelas) tahun, sampai dengan saat ini PT Petamburan Jaya Raya belum juga memperoleh haknya sebagaimana yang telah diputuskan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu penguasaan atas lahan Pasar Kemiri Muka, hal tersebut dikarenakan Pengadilan Negeri Depok yang didelegasikan untuk melaksanakan eksekusi belum juga melaksanakan eksekusi tersebut.
“Kami ingin hukum ditegakan, ini negara hukum bukan kekuasaan, siapapun harus tunduk pada hukum,” pungkasnya. (*)