Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan untuk menghentikan sementara Salat Jumat dan kegiatan keagamaan massal. Kegiatan keagamaan yang akan dihentikan sementara semisal salat jumat dan kegiatan keagamaan lain seperi misa dan kebaktian.
Surat edaran itu bernomor 8.02/02/GT/2020. Ada tiga poin dalam surat edaran itu yang salah satunya berisi imbauan agar umat beragama di Depok melakukan ibadah di rumah.
“Mengimbau kepada seluruh umat beragama di Kota Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing-masing,” tulis surat edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang. Imbauan ini berlaku untuk selama dua pekan dan akan dievaluasi kembali.
“Imbauan ini mulai berlaku tanggal 20 Maret sampai dengan 4 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi kembali di kota Depok,” tulis surat edaran tersebut.
Situs virus corona Kota Depok menyebutkan kasus positif corona di Kota Depok sudah mencapai 9 kasus, dengan 4 orang dinyatakan sembuh. Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 26 orang yang dinyatakan selesai 2 orang sehingga masih ada 24 PDP. Kemudian orang dalam pemantauan (ODP) ada 223 orang, selesai 134 dan sisanya masih ada 89 orang masuk ODP.
Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, selain mempertimbangkan edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI), kegiatan keagamaan yang sifatnya massal dikhawatirkan dapat mempercepat proses penyebaran Covid-19.
“Karena kita tidak tahu di antara jemaah itu seperti apa, untuk menghindari proses penyebaran yang demikian cepat kita akan sampaikan kepada para pemuka agama tidak hanya Islam,” kata Dadang.
Dadang mengakui penghentian sementara kegiatan ibadah merupakan isu sensitif. Namun sebagai aparatur pemerintah, aturan itu terpaksa dilakukan untuk mencegah penularan corona dengan cepat.
“Ini tentunya sensitif tapi kita harus sampaikan apa adanya, suratnya akan diselesaikan hari ini, dan besok pagi disebar kepada para pemuka agama,” kata Dadang.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi maka boleh mengganti salat jumat dengan salat zuhur.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan status kotanya menjadi Tanggap Darurat Bencana Virus Corona. Keputusan tersebut diberlakukan hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari.
Penetapan ini berdasarkan SK Walikota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
Seluruh masyarakat pun diharapkan tetap tenang serta memperhatikan arahan-arahan pemerintah dan Pemkot Depok berjanji akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi.
Sementara itu, SE Wali Kota Depok Nomor: 800/141-Huk/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok pun telah dikeluarkan.
Yang mana Pemkot Depok akhirnya memberikan instruksi kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayahnya agar menjalankan tugas kedinasan di rumah atau work from home. (*)