Harian Sederhana, Depok – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, akan cair pada bulan Juni 2019.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas.
“Untuk gaji ke-13 ini, cair pada Juni dan diupayakan tepat waktu. Cairnya gaji ke-13 ini juga untuk persiapan anak-anak masuk sekolah. Sedangkan bulan ini kami hanya menyiapkan gaji ke-14 saja,” ujarnya, di ruang kerjanya, Senin (20/5/2019).
Dengan adanya gaji ke-13, dirinya berharap belanja masyarakat bisa terkontrol, terutama saat bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri nanti.
“Kita kan tidak tahu kebutuhan masing-masing ASN, namun kita bisa mengaturnya dengan mengacu pada PP tadi. Jadi, memang biasanya setiap tahun, gaji ke-14 turun duluan, baru gaji ke-13 bulan depannya,” jelas Nina.
Adapun besaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai Rp 30,2 miliar untuk 6.745 ASN dan pensiunan di Kota Depok. Untuk besaran Gaji ke-13 berbeda-beda, mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 8 juta sesuai dengan golongan dan masa kerja.
“Drafnya sudah kami siapkan, Juni atau pertengahan tahun ini cair. Mudah-mudahan sesuai yang direncanakan,” ucapnya.
BKD juga akan mengeluarkan gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum Lebaran. Pencairan gaji bagi ASN tersebut, juga berbarengan dengan gaji pensiunan Pemkot Depok.
“Kami upayakan gaji ke-14 ASN turun minggu ini atau tanggal 24 Mei 2019. Karena kami juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan,” imbuhnya.
Dikatakannya, dana THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai Rp 30,2 miliar untuk 6.745 ASN dan pensiunan di Kota Depok. Nina menyebut, saat ini masih dalam proses pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembayaran gaji ke-14 untuk ASN dan pensiunan Pemkot Depok.
“Setelah Perwal itu selesai ditandatangani, kami kirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika disetujui, baru gaji ke-14 bisa kita cairkan ke rekening masing-masing ASN dan pensiunan,” ucapnya.
Nina menyebut, untuk besaran gaji ke-14 berbeda-beda, mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 8 juta. Selain menerima gaji ke-14, ASN juga mendapatkan tunjangan lainnya, sesuai dengan golongan dan masa kerja.
“Gaji ke-14 untuk pekerja honorer tidak dianggarkan melalui APBD yang disiapkan BKD, melainkan mereka dapat dari Perangkat Daerah (PD) masing-masing. Kalau besaran kami tidak tahu, semua kembali kepada kebijakan dinas yang mengeluarkan,” pungkasnya.
(*)