Harian Sederhana, Depok – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana memastikan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, cair awal Juli. Jadwal pencairan ini bersamaan dengan persiapan anak masuk sekolah.
“Awal Juli 2019, tepatnya tanggal 3 atau 4, gaji ke-13 ASN cair. Ini bersamaan dengan tahun ajaran baru. Namun, perlu diketahui gaji ke-13 tidak dicairkan bersamaan dengan gaji reguler ASN,” ujar Nina Suzana.
Dikatakannya, sampai saat ini pihak BKD masih menunggu pengajuan jumlah pegawai dari masing-masing Perangkat Daerah (PD). Untuk besaran anggaran, kata Nina, jumlahnya hampir sama dengan gaji ke-14 yang dicairkan bulan lalu.
“Guna melengkapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar yang akan dibayarkan kepada seluruh ASN. Jumlah ini hampir sama dengan anggaran gaji ke-14 lalu,” ucapnya.
Menurutnya, pemberian gaji ke-13 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Disebutkan Nina, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan Juni meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Masing-masing pegawai akan mendapatkan gaji yang berbeda tergantung golongan mereka,” kata Nina.
Nina menuturkan, biasanya gaji ke-13 diberikan pertengahan bulan, tetapi tahun ini sedikit berbeda mengikuti arahan dari Kementerian Keuangan. Sebab, gaji ke-13, ditujukan untuk membantu pegawai dalam menyiapkan kebutuhan jelang anak-anak masuk sekolah.
“Uangnya sudah siap, tinggal kami menunggu pengajuan dari masing-masing PD saja,” pungkas Nina.
(*)