Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersiap menyusun kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2020 hingga 2024. Penyusunan tersebut untuk menganalisis jabatan fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, saat ini penyusunan kebutuhan ASN tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan juga ada dari PPPK. Karena itu, di tahun mendatang, katanya, Perangkat Daerah (PD) terkait harus menganalisis dengan memisahkan kebutuhan PNS dengan PPPK.
“Didorong oleh kondisi ini, kemarin kami menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Penyusunan Formasi ASN, agar nanti saat pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan,” katanya di Balai Kota Depok, Rabu (07/08).
Dikatakan Mary, dalam bintek yang diisi oleh 26 analisis dan bagian pengelola kepegawaian, pihaknya tidak mengikutsertakan semua PD. Pasalnya, ada beberapa PD yang belum bisa diisi oleh formasi PPPK.
“Seperti Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) atau Auditor. Karena yang mengisi posisi tersebut saat ini harus PNS,” terangnya.
Usai bintek tersebut, sambung Mary, para peserta akan diberikan pendampingan secara intensif. Dengan harapan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, mereka bisa menyusun kebutuhan ASN yang sudah dipisahkan antara PNS dan PPPK.
“Setelah itu, hasilnya akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) Wilayah III,” tutupnya. (*)