Harian Sederhana, Depok – Masyarakat di Kota Depok diimbau untuk menaati aturan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan pada Rabu (15/4) hari ini
Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada wartawan mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama penerapan PSBB Depok.
Secara garis besar, aturan soal PSBB Depok hampir sama dengan Jakarta. Mulai dengan adanya pembatasan aktivitas sekolah yang kemudian diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kemudian aturan soal angkutan umum dan pribadi, jumlah orang berkumpul dibatasi hanya lima orang.
Selanjutnya aturan soal jam buka supermarket dan pasar serta pembatasan penumpang moda transportasi umum. PSBB diterapkan selama dua pekan hingga 28 April 2020.
“Pelaksanaan, dilakukan dalam jangka waktu 14 hari atau hingga tanggal 28 April 2020. Masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai peraturan perundang – undangan, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid – 19,”katanya.
Aturan selama PSBB dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020. Selama pemberlakuan PSBB, dioptimalkan pembentukan dan pelaksanaan Kampung Siaga Covid – 19 di setiap RW.
“Selain itu juga diwajibkan penggunaan masker bagi warga yang keluar rumah,” ucapnya.
Untuk bidang usaha yang masih tetap berjalan adalah yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan tekhnologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan objek vital, kebutuhan sehari – hari.
Selain itu instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang bergerak di bidang pelayanan utamanya kesehatan, BUMN yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga masih bisa dilakukan.
Sedangkan untuk usaha tempat makan dan minuman atau restauran diijinkan untuk buka dengan mengikuti aturan yang ada.
“Antara lain menjaga jarak antrean konsumen, menerapkan sistem higiene sanitasi, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away),” katanya.
Untuk kegiatan di hotel masih diperbolehkan dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
“Khusus bagi hotel, diwajibkan untuk menyediakan layanan khusus bagi tamu yang hendak melakukan isolasi mandiri, membatasi tamu hanya dapat beraktifitas di dalam kamar hotel, mengharuskan karyawan menggunakan masker, mengecek suhu tubuh tamu,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk kegiatan konstruksi (pembangunan) aturan utama yang diterapkan adalah membatasi interaksi dan aktifitas pekerja hanya dalam kawasan proyek, memantau secara berkala kesehatan pekerja.
“Kami imbau untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan tetap mewajibkan menggunakan masker saat bekerja atau keluar rumah,” pungkasnya. (*)