Harian Sederhana, Depok – Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna angkat bicara perihal tertangkapnya salah satu pelaku pengedar ganja berinisial FF (16) yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kota Depok.
Ia mengatakan, pihaknya kedepan akan melakukan tes urine atau narkotika pada setiap sekolah baik itu swasta maupun negeri di ‘Kota Belimbing’ tersebut. Tujuannya agar kejadian seperti tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Ini manjadi hal penting bagi kita (Pemerintah Kota Depok-red) karena ini menyangkut generasi bangsa dan sumber daya manusia.
(Pemkot Depok), karena ini menyangkut generasi bangsa dan sumber daya manusia. Langkah konkret yang kami ambil adalah tes narkotika di sekolah-sekolah,” tutur Pradi saat ditemui awak media di Mapolresta Depok, Senin (14/10).
Pradi menerangkan, kegiatan tersebut nantinya akan dikoordinasikan langsung dengan Dinas Pendidikan agar sekaligus lebih gencar memberikan sosialisasi terkait bahaya narkoba.
Orang nomor dua di Kota Depok ini mengaku prihatin dengan temuan tersebut ditambah lagi melihat jumlah narkoba yang dimiliki pelaku dibawah umur ini tidak sedikit.
“Kami juga mengimbau kepada orang tua agar lebih teliti mengawasi anak-anaknya yang sering terlihat melakukan kegiatan diluar sekolah,” tegasnya.
Sementara itu Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah menuturkan pihaknya siap membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan seluruh elemen masyarakat dalam hal memberantas narkoba terutama di kalangan pelajar.
“Kami siap bekerjasama dengan pemerintah daerah serta seluruh instansi terkait kasus ini. Jelas, kami prihatin karena generasi muda diracuni dengan hal-hal yang negatif,” tegasnya.
Seperti diketahui Polresta Depok berhasil mengamankan dua remaja yakni FF (16) dan MFS (19). Kedua remaja ini merupakan pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas. Terkait hal tersebut, Azis menegaskan pihaknya kan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna membongkar kasus narkoba tersebut.
“Kami dalami perihal pengendalinya yang ada di dalam Lapas ya, apa bisa kami sidik untuk pengembangan perkara ini. Namun yang jelas jangan sampai terus terulang dan korbannya anak pelajar, sangat merugikan Kota Depok dan seluruh pelajar di Indonesia,” jelasnya.
Selanjutnya, Azis menerangkan berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka awalnya hanya sebagai pemakai ganja. Hingga akhirnya mengenal jaringan pengedar dan mulai menjajaki peran sebagai pengedar barang haram tersebut.
Dalam satu hari, mereka mampu mengantar ganja sesuai pesanan sebanyak dua kali. Upah yang diperoleh satu kaki antar sekitar Rp 500 ribu. Dari situlah, keduanya merasa tergiur. Modus antar juga dilakukan dengan berbagai macam cara.
“Ya macam-macam (modus operandi-red) ada yang disembunyikan di kendaraan, tas, yang jelas melalui komunikasi pribadi ya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, FF dan MFS telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Depok. Atas perbuatannya mereka diganjar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun lebih. (*)