Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Sukabumi

Pemkot Sukabumi Bentuk Tim Monitoring Dana Kelurahan

badge-check


					Pemkot Sukabumi kembali meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (FOTO : republika) Perbesar

Pemkot Sukabumi kembali meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (FOTO : republika)

Harian Sederhana, Sukabumi – Sebentar lagi Pemkot Sukabumi akan mencairkan dana kelurahan. Masing-masing kelurahan akan mendapat dana sekitar Rp350 juta. Dana tersebut diperuntukan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

Seperti diketahui, program ini menindaklanjuti Permendagri No 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Assda I Pemkot Sukabumi Andri Setiawan mengatakan, dana tersebut nantinya digunakan untuk sarana dan prasarana seperti pembanguna MCK, jalan lingkungan, Posyandu, Poskamling.

“Selain itu juga pemberdayaan masyarakat misalnya kursus menjahit yang objeknya masyarakat,” terang Andri saat sosialisasi dana kelurahan di Kecamatan Citamiang, Rabu (8/5/2019).

Untuk pengawasan, Pemkot Sukabumi akan membentuk tim monitoring, dengan melibatkan Bappeda, Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Sukabumi.

“Dana Kelurahan ini turun pertama kalinya, Makanya makanya diperlukan pendampingan dibentuk tim untuk melakukan sosialisasi Turun ke 7 kecamatan dan kelurahan,” terang Andri.

Kunjungan Tim tersebut untuk menyampaikan informasi mengenai teknis penyerapan anggaran sekaligus pematangan cara pelaksanaan program pemerintah pusat tersebut.

“Kunjungan tim monitoring ini, ingin agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan pihak yang terkait dengan pengerjaan program tersebut tidak mengalami kendala” jelas Andri.

Terlebih menurut Andri, Camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui tugas dan fungsinya sebagai pengawas di lapangan.

“Kunjungan ini juga ada pihak dari kecamatan, kelurahan maupun LPM, RT dan RW  mengetahui mana dulu yang dilaksanakan, pemberdayaan atau pengerjaan pisik,” ujarnya.

Penyerapan anggaran kata Andri diperkirakan mulai Juni 2019 yang diterima piha kelurahan secara bertahap. Usulan harus dilakukan secepatnya oleh unsur masyarakat yang melibatkan RT, RW dan LPM.

Setelah disepakati, usuan disampaikan ke Pemkot Sukabumi melalui tim monitoring. ” Tapi sebelumnya, dilakukan bimbingan teknis pada 27 sampai 29 Mei, agar pengelola administrasi seperti bendahara paham keseluruhannya,” pungkasnya.

Sementara Camat Citamiang, Fitriya Kusnaningsih mengakui, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke kelurahan dan masyarakat  setelah diterbitkannya Permendagri tersebut. Bahkan sudah melakukan rapat yang diwakili oleh Ketua RW dan RT serta LPM di lima kelurahan se-Kecamatan Citamiang.

“Kita sudah lakukan Rapat untuk konsolidasi dan menampung usulan dari masyarakat. baik untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Presentasenya diserahkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Di Kecamatan Citamiang sendiri, dana kelurahana akan dimanfaat untuk pembangunan fisik sesuai usulan seperti pengelolaan sampah, pembangunan Posyandu, Poskamling, dan jalan setapak.

Sementara usulan pemberdayaan antara lain, konslidiasi dan rapat unsur di lingkungan dan rakor yang melibat kelembagaan di kelurahan untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan.

“Camat akan mengawal kelurahan, sebab program ini baru pertama kali, sehingga harus dimbimbing agar tidak terjadi kesalahan,” ungkapnya.

Camat Warudoyong, HR. Samiarto juga mengatakan jajarannya di lima kelurahan sudah siap melaksanakan program tersebut. Namun, dia mengusulkan diterbitkannya Perwal untuk memperkuat posisi camat sebagai PA.

“Perwal untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terhadap PA maupun KPA. Apalagi kalau harus melibatkan pihak ketiga, aturannya sangat rumit. Selama itu dilindungi ketentuan tidak akan takut,” pungkasnya.

Selain itu, waktu dan persoalan hukum juga harus jadi perhitungan. Dia tidak ingin pembangunannya terlambat lantaran waktunya yang semakin mepet dan ada aparatnya yang dipersalahkan lantaran dianggap melakukan penyimpangan.

“Adanya tim pendamping Dana Kelurahan sangat diharapkan, kami akan nyaman. Karena, kalau ada sesuatu yang menyangkut hukum, PA yang pertama diperiksa,” tandas Samiarto.

(*)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penderita Thalasemia Bersama PNS Ikuti Rapid Test

3 Juni 2020 - 22:09 WIB

Jalin Sinergitas Jaga Kondusifitas jelang New Normal

3 Juni 2020 - 22:05 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

2 Juni 2020 - 15:13 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

20 Mei 2020 - 12:36 WIB

Bupati Wanti-wanti, Ada Potongan Duit BLT

20 Mei 2020 - 12:00 WIB

Trending di Sukabumi