Harian Sederhana, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok saat ini tengah mempelajari perihal adanya pemotongan dana bantuan sosial (bansos) yang menggegerkan dan meresahkan masyarakat. Kejari Depok pun membenarkan ada laporan yang masuk dari lapisan warga maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perihal penyunatan dana bansos tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan data (Puldata) serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait siapa saja yang terlibat dalam pemotongan dana bansos yang berasal dari APBD Kota Depok ini.
“Kita masih lakukan Puldata dan Pulbaket sebanyak-banyaknya. Kalau nanti sudah cukup baru dilanjutkan ke penyelidikan atas atensi Pak Kajari,” tutur Herlangga kepada wartawan, Selasa (21/04).
Meski begitu, Herlangga enggan menerangkan secara spesifik wilayah mana yang sedang mereka prioritaskan. Ia menyebutkan selain RT dan RW, ada onkum tertentu di lingkungan kelurahan diduga kuat jadi motor penggerak pemotongan bansos itu.
“Ada otaknya dibalik itu, engga murni inisiatif RT maupun RW. Ini yang sedang kami dalami informasinya,” ujarnya.
Herlangga yang pernah menjadi Ajudan Wakil Jaksa Agung ini membenarkan adanya temuan warga yang menjadi korban pemotongan bansos tersebut. Meskipun beberapa warga mengaku sudah mengikhlaskan, dirinya kekeh jika proses hukum harus ditegakkan.
Hal ini lantaran pungutan liar tersebut terjadi saat negara ini dilanda bencana nasional yakni pandemi virus corona atau Covid-19.
“Benar ada pemotongan itu, kami sudah terjun ke lapangan sejak 14 April 2020, sebelum masuknya laporan LSM KAPOK. Apapun motifnya pemotongan itu tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pemotongan dana bansos yang berasal dari APBD Kota Depok untuk dibagikan masyarakat selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disunat oleh sejumlah oknum ketua RT di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial atau bansos selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.