Direktur RSUD Depok, Devi Maryori mengatakan, pihaknya tidak memungut biaya pemulasaraan jenazah ke masyarakat. Sebab, RSUD Depok bisa melakukan klaim pembiayaan kepada Kemenkes.
“Semua keperluan pemulasaraan sudah disediakan oleh RSUD Depok. Peti jenazah, ambulance, tenaga yang mengerjakan semuanya tidak dipungut biaya. Termasuk kebutuhan lainnya yang dibutuhkan untuk pemulasaraan,” jelas Devi.
Dikatakannya,semua biaya yang keluar terkait penanggulangan pandemi Covid-19, tidak akan dipungut biaya ke masyarakat. Dengan demikian, ucapnya, warga tidak perlu khawatir dan takut untuk memeriksakan diri saat ada gejala Covid-19.
“Kalau perlu dirawat tidak usah khawatir dengan biaya. Karena semua ditanggung olehpemerintah, termasuk pelaksanaan rapid test dan swab juga tidak dipungutbiaya,” ucapnya.
Sementara itu, Manager on Duty Rumah Sakit Hermina Depok, Lies Nugroho mengaku, sebelumadanya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NomorHk.01.07/Menkes/238/2020S, pihaknya sempat mengenakan pembiayaan untukpemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Adapun biaya yang dikenakan sebesar Rp450 ribu yang digunakan untuk keperluan kantong jenazah, kain kafan, dan plastik wrapping.
“Tetapi kalau sekarang karena sudah ada Keputusan Menkes tersebut kami membebaskan semua biaya pemulasaraan, karena sudah ditanggung oleh Kemenkes, dan kami bisa klaim seluruh biayanya,” tutupnya. (*)