Harian Sederhana, Cibinong – Adanya dugaan petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan rupanya sudah tercium oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor. Hal itu diketahui saat didapati surat teguran yang dilayangkan dinas terkait kepada (RY), pendamping PKH Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor.
Surat tertanggal 5 September 2019, yang ditandatangani Kadinsos Kabupaten Bogor, Rustandi, perihal teguran yang ditujukan langsung kepada RY berkaitan dengan pesanan Barang/Purchase Order (PO) untuk Penyaluran Bantuan Non Pangan Tunai (BNPT) Wilayah Ciawi, pada Juli dan Agustus 2019.
Adapun surat “cinta” dari Dinsos untuk RY tersebut menindaklanjuti Peraturan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Kemensos nomor: 06/4/PER HK.01/08/2018 tentang petunjuk mekanisme BNPT. Ada pun empat poin teguran yang tertera dalam surat itu diantaranya, pertama bersangkutan tidak boleh melakukan pesanan PO. Kedua RY Tetap Menjalankan tugas sebagai pendamping PKH dan pendamping BPNT. Kemudian ke tiga agar bersinergi dengan desa dan TKSK dan ke empat nelaksanakan tugas dan fungsi PKH dan BPNT sesuai aturan
Dikonfirmasi, RY pun terkesan membenarkan telah menerima surat teguran tersebut. Miskipun semula dirinya seolah berkelit dengan menjawab bahwa, adanya teguran itu sebagai kabar burung saja.
“Kok nfo nya lengkap ya,”jawab RY saat membalas pertanyaan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi whatsapp, Senin (16/9/2019).
Sementara itu dilokasi berbeda, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi itu, SPRI mengemukan protes dan keluh kesah terhadap lamban dan tidak seriusnya Dinsos Kabupaten Bogor dalam menindak lanjuti usulan SPRI. Hal itu terkait perbaikan Basis Data Terpadu (BDT) penerima program bansos (pkh-rastra-bpnt).
“Kami menyesalkan pelaksanaan Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) dan atau SIKS-NG di Kabupaten Bogor tidak terbuka dan melibatkan warga miskin. Data warga miskin yang telah kami usulkan pada Agustus 2018 tidak ditindak lanjuti,”jelas Odon dari SPRI melalui siaran pers yang diterima, Senin sore (16/9/2019).
Dilanjutkanya, di 2018 kemarin, SPRI telah telah tiga kali melakukan audiensi dengan Dinsos Kabupaten Bogor, yakni Januari, Maret dan Agustus.
“Dalam audiensi tersebut, berkali-kali kami menyatakan dan meminta kesediaan Dinsos untuk melibatkan rakyat dalam hal memperbaiki dan menyusun Basis Data Terpadu (BDT) penerima bansos,”ujarnya.
“Juga pada pada audiensi bulan Agustus 2018, SPRI telah menyerahkan ratusan data warga miskin kepada Dinsos. Oleh karenanya hingga akhir bulan Oktober 2018, Dinsos tidak menindak lanjuti usulan data kami pada Agustus 2018, kami melaporkan perkara ini kepada Kementerian Sosial RI dan meminta difasilitasi pertemuan dengan Dinsos Kabuapten Bogor,”sambungnya.
Kemudian, kata dia, pada 16, November 2018, atas laporan SPRI, Kementerian Sosial RI melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Sosial Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur, DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Cianjur.
“Sangat disayangkan Dinas Sosial Kab Bogor tidak menghadiri rapat tersebut. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa usulan data SPRI yang telah diserahkan kepada Dinas Sosial tersebut diatas agar segera diproses (diverifikasi dan validasi) dan selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial pada bulan Mei 2019.
“Bupati Bogor yang kami hormati, hingga saat ini kami belum mendapat informasi dari Dinas Sosial Kab. Bogor terkait tindak lanjut data yang kami usulkan. Hal ini mungkin saja disebabkan karena, Dinas Sosial Kab. Bogor belum mendapat perintah dan arahan dari Bupati. Sebagai Bupati yang baru terpilih, sudah seharusnya, ibu mewujudkan janji keberpihakan kepada warga miskin,”tegasnya.
Hingga habis waktu deadline koran harian ini, Kadinsos Kabupaten Bogor belum dapat dimintai keterangan. (*)