Harian Sederhana, Depok – Bagas alias Raka, tersangka kasus penculikan dua bocah di Depok hanya bisa tertunduk lemas saat digelandang ke kantor polisi. Pemuda 21 tahun itu diringkus tim gabungan Polresta Depok dalam pelariannya di kawasan Cilacap, Jawa Tengah.
Di hadapan petugas Bagas berdalih, dirinya hanya berniat mengincar dua ponsel korban. Ia beralasan, aksi nekatnya itu terpaksa dilakukan karena butuh biaya untuk berangkat ke Jogja.
“Saya khilaf pak, saya ada panggilan kerja di Jogja dan saya butuh uang makanya saya incar Hp korban. HP yang satu sudah saya jual Rp 200 ribu,” katanya dengan wajah memelas di Mapolresta Depok, Senin (24/6/2019).
Bagas pun mengaku, dirinya baru kali pertama melakukan aksi nekat seperti itu. “Sumpah pak, saya baru pertama kaya gini. Saya kapok,” tuturnya.
Sementara itu, Perwira Urusan Humas Polresta Depok, Ipda Made Budi mengungkapkan, tersangka dibekuk di rumah salah salah seorang kerabatnya di kawasan Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu 22 Juni 2019.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakannya untuk membawa kedua bocah malang itu.
Adapun modus tersangka ialah membawa para korban menggunakan sepeda motor. Alasannya mau ambil es batu.
“Pelaku ini kan penjual es thai tea di dekat rumah korban. Kemudian telepon genggam korban disuruh dimasukkan ke bagasi motor katanya supaya tidak basah kena es. Tetapi di jalan korban diturunkan satu persatu kemudian pelaku ini kabur,” katanya.
Made mengatakan, antara korban dan tersangka sudah saling mengenal. Mereka bahkan kerap janjian bermain game daring bersama di tempat tersangka berdagang yang juga tak jauh dari kediaman para korban, yakni di kawasan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.
“Dia melihat telepon genggam milik korban itu bagus, makanya dia (tersangka) incar. Tapi karena tidak mungkin langsung mengambil, dia pakai modus yang tadi itu,” bebernya.
Akibat kejadian ini, kedua korban yakni AL dan AB mengalami trauma. Keduanya ditemukan warga dalam keadaan selamat setelah dibuang tersangka di dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Tole Iskandar dan Jalan Raden Saleh pada Kamis 20 Juni 2019.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP terkait tipu gelap dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(*)