Harian Sederhana, Leuwiliang – Panitia Pengawas Kecamatan Leuwiliang Firman Munandar mengatakan belum menemukan bukti otentik pelanggaran money politik oleh seorang calon legislator dalam Pemilu 2019 lalu. Padahal sempat beredar kabar adanya operasi tangkap tangan calon legislator yang menyebarkan amplop oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor.
“Setelah mendapat laporan tanggal 16 April, kami langsung investigasi, namun menurut keterangan pelapor memang samar, artinya laporan beliau tidak kuat. Kemarin kami undang lagi pelapor hasil keterangannya sama bahkan tidak tahu,” kata Firman di PPK Kecamatan Leuwiliang.
Kasus dugaan adanya money politik di desa Karacak RT 3 RW 1 TPS 9, kata Firman, belum menemukan titik terang karena belum ada bukti. Pelapor juga memberikan keterangan yang samar. Karena itu, Firman tak bisa melanjutkan kasus dugaan itu.
“Besok kami akan pleno membahas kasus ini apakah akan diteruskan atau tidak, namun besar kemungkinan tidak diteruskan karena tidak ada bukti yang menguatkan. Terduga sudah dua kali kami undang namun tidak hadir sampai saat ini,” kata Firman.
Firman menambahkan, pihak Panwascam sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan didampingi verifikasi tim Kabupaten untuk membahas kasus ini.
Di tempat lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah mengatakan bahwa kasus tersebut masih ditindak lanjuti oleh pihak Panwaslu Kecamatan Leuwiliang.
“Kami tunggu apakah ada bukti atau tidak, setelah itu kami plenokan apakah kasus ini bisa dilanjut atau tidak,” kata Irfan.