Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Pengemudi Ojek Pangkalan dan Angkot Dapat Dana Tunai

badge-check


					Pengemudi Ojek Pangkalan dan Angkot Dapat Dana Tunai Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Sebanyak 2.000 warga ojek pangkalan dan angkot yang terdampak Covid-19 mendapat bantuan dari pimpinan Polri. Penyaluran diberikan melalui Polrestro Depok pada Senin(20/4).

Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Sutomo mengatakan, bantuan ini diberikan atas kerjasama Polri dan BRI. Mereka yang mendapat bantuan adalah para sopir angkot dan tukang ojek pangkalan. Tiap penerima mendapat bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600ribu.

“Pembiayaan bantuan tunai Rp 600 ribu selama tiga bulan kedepan, kita berikan kepada mereka,”katanya.

Bantuan diberikan terhitung bulan April hingga Mei 2020. Diharapkan bantuan itu dapat meringankan beban warga yang terdampak wabah ini.

“Jadi per bulan bantuan yang didapat sebesar Rp 600ribu. Diberikan sejak April hingga Juni,” terangnya.

Bentuk dari bantuan ini diberikan berupa tabungan. Selama pandemik ini, warga yang mendapat bantuan mengaku mengalami kesulitan ekonomi sehingga ketika mendapat bantuan mereka sangat senang.

“Kita tahu selama pandemik ini banyak warga yang terdampak. Pimpinan Polri merasakan beban mereka dan berusaha meringankan beban. Ini juga bagian dari CSR BRI, kami membantu menyalurkan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok