Harian Sederhana, Depok –Untuk masyarakat Kota Depok wajib membekali diri dengan surat tugas dari tempatnya bekerja ketika ingin menggunakan KRL mulai Selasa (12/05). Kebijakan ini diambil sebagai turunan dari adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran corona atau Covid-19.
“Mulai besok kami akan melakukan pemeriksaan di setiap stasiun, surat tugas nantinya diperlihatkan kepada petugas,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana kepada wartawan, Senin (11/05).
Pria yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok ini menyebut, aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.
Kantor atau tempat kerja yang dikecualikan dari kebijakan PSBB adalah yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Beberapa di antaranya adalah perbankan, kantor pos, dan pemadam kebakaran. Ia juga mengatakan sebaiknya hari ini perusahaan langsung membekali para pegawai dengan surat tugas bekerja.
“Bagi yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing,” ujar Dadang.
PSBB Depok sendiri sudah berlaku per Rabu 15 April kemarin. Urban Policy menyatakan kebijakan ini belum berlaku efektif. Mereka menyebut kebijakan pemerintah daerah ini “masuk kategori moderat cenderung lemah.”
Sementara Ketua Gugus Tugas Ikatan Dokter Indonesia Kota Depok, dr Alif Noeriyanto Rahman, mengatakan PSBB yang tidak efektif membuat prediksi fase puncak pandemi COVID-19 di perbatasan Bogor-Jakarta ini mundur pada Juni. (*)