Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Bogor

Penipuan Investasi, Konsumen Adukan PT. Kampung Kurma ke Polisi

badge-check


					Penipuan Investasi, Konsumen Adukan PT. Kampung Kurma ke Polisi Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Konsumen Kampoeng Kurma mengadu ke Polresta Bogor Kota perihal dugaan penipuan investasi Kampoeng Kurma tersebut. Hal tersebut dibenarkan Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desty Irianti.

Menurut Desty, dari data yang diperoleh pihaknya baru menerima satu aduan adanya dugaan penipuan investasi Kampoeng Kurma Bogor.

“Saat ini satu konsumen tersebut hanya melakukan aduan, belum dilakukan pelaporan dan BAP,” ungka Desty Selasa (12/11).

Desty melanjutkan, pihaknya belum bisa bicara banyak soal kasus tersebut dikarenakan belum ada keterangan lengkap dari pihak korban. “Sementara itu dahulu, nanti kami informasikan perkembangannya,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni mengatakan, LBH Bogor telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Kampoeng Kurma Bogor, posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas Kavling tetapi belum dilakukan serah terima oleh PT. Kampoeng Kurma.

Dia menduga PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek Kavling kampoeng Kurma Bogor yang tidak kunjung melakukan serah terima kepada para konsumen yang telah lunas.

Menurut Zentoni, hal itu adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis.

“Atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentuka,” ungkapnya.

Zentoni melanjutkan, penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai.

“Tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,” tambahnya.

Untuk itu dia menghimbau konsumen yang merasa dirugikan agar segera mendaftarkan diri ke Posko di Jalan K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor.

“Untuk selanjutnya secara bersama-sama melakukan upaya hukum baik Perdata, Pidana dan Kepailitan/PKPU terhadap PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek Kavling kampoeng Kurma Bogor,” pungkasnya.

Salah satu korban, warga Jakarta, Irvan Nasrun menuturkan, dirinya pernah bersama korban lainnya menggeruduk kantor PT Kampoeng Kurma di Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (9/11).

Tetapi tidak berhasil menemui Arfah Husaifah Arshad, Direktur Utama PT Kampoeng Kurma karena sedang di luar kota. Mereka hanya ditemui oleh Sari Kurniawati, istri Arfah.

Kampoeng Kurma Group sendiri menjual kavling seluas 400-500 m2 dengan ditanami pohon Kurma sebanyak lima pohon dan ada juga kavling Kurma dengan kolam lele 10 ribu bibit.

“Kampoeng Kurma menjanjikan hasil yang besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon oleh Kampoeng Kurma selama lima tahun dan pembeli akan dapat bagi hasil secara syariah,” tuturnya.

Irvan melanjutkan, dirinya sepakat dari ratusan orang korban, hanya 25 orang dulu saja yang akan membuat laporan. Sebab kalau terlalu banyak, khawatir tidak sesuai dengan tuntutan refund asetnya.

“Nah ini kita juga sedang konsutasi dulu dengan kuasa hukum untuk mendata terkait aset-aset Kampoeng Kurma ini,” tuturnya kepada wartawan.

Camat Bogor Utara, Rahmat Hidayat mengatakan, yayasan kampoeng kurma sudah mengantongi keterangan domisili usaha, dipimpin oleh Arafah, 20 Juni 2017 bergerak di bidang sosial.

“Sampai saat ini belum, bergerak di bidang sosial keagamaan. Untuk pemasaran itu belum mengetahui. Ini kan yayasan yah, jumlah karyawan dua orang,” terangnya.

Sementara itu, manajemen PT Kampoeng Kurma saat hendak dikonfirmasi di kantornya di Jalan Pangeran Ashogiri, RT 01/05, Kampung/Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, tidak ada satupun yang bersedia memberikan pernyataan.

“Kami (manajemen-red) tidak bisa memberi keterangan atau diwawancara kalau tidak ada surat tugasnya. Jadi mohon maaf saja. Besok pukul 13.00 WIB akan dilakukan penyampaian keterangan pers,” terang salah seorang pegawai PT Kampoeng Kurma yang enggan menyebutkan namanya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Trending di Bogor