Dona menambahkan, jika dianggap judul Raperda ini terlalu tendensius pihaknya pun sangat terbuka untuk merubah, begitupun konten yang akan diatur di dalamnya.
“Untuk itu kami berharap Raperda ini diberi kesempatan untuk masuk dalam daftar program pembentukan Perda Kota Depok,” imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun Harian Sederhana, mekanisme kerja DPRD diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Tatib DPRD. Mekanisme pembentukan perda juga diatur disana. Jika fraksi menolak itu forumnya di paripurna dalam pandangan fraksi-fraksi.
Seharusnya diikuti saja mekanismenya sesuai tatib karena banyak ruang-ruang untuk mendiskusikan konten perda tersebut sehingga bisa membawa kemaslahatan sebesar-besarnya bagi Kota Depok.
(*)