Harian Sederhana, Kemirimuka – Penundaan pembacaan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengakibatkan para pedagang sengsara.
Legi, salah satu pedagang kepada wartawan mengatakan, saat ini kondisi Pasar Kemirimuka terlihat jorok, bau bahkan kerap tergenang banjir.
“Lihat saja sendiri kami engak bohong kondisi Pasar Kemirimuka jorok, semrawut banyak sampah dan becek sehingga bisa menimbulkan penyakit,”katanya, kemarin.
Dengan kondisi tersebut maka bisa menurunkan pendapatan para pedagang yang berjualan di Pasar Kemirimuka.
Bahkan dirinya kerap ditanyakan para konsumen yang datang karena kondisi Pasar yang semrawut.
“Setiap hari kami ditanyakan sama konsumen kapan sih Pasar Kemirimuka dibagusin kami jawab aja nunggu deklarasi eksekusi Pengadilan Negeri Depok,” ujarnya.
Legi berharap Pasar Kemirimuka segera direnovasi menjadi pasar yang aman, nyaman serta menjadi pasar tradisional modern di Kota Depok
“Ya kami sih masalah Pasar Kemirimuka selesai dan jangan berlarut larut kasihan kami disini jualannya,” ucapnya.
Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan eksekusi yang sebelumnya tertunda sejak 19 April 2018 lalu.
Lahan Pasar Kemiri Muka telah lama menjadi sengketa antara Pemerintah Kota Depok dengan PT Petamburan Jaya Raya.
Padahal PT Petamburan Jaya Raya sudah menang hingga 9-0 ditingkat Mahkamah Agung bahkan putusannya sudan inkcrah.
“Kami inginkan putusan PN Depok dan MA yang sudah inkracht harus segera dilaksanakan karena sudah tertunda,” kata Ketua Paguyuban Persatuan Pedagang Pasar Kemiri Muka, Yaya Barhaya.
Dia menuturkan, para pedagang sudah menyadari bahwa peluang mereka melakukan gugatan kembali tetap akan kalah sehingga para pedagang sudah sadar benar bahwa PT Petamburan Jaya Raya pemilik sah Pasar Kemirimuka Depok sesuai putusan Mahkamah Agung.
Yaya menegaskan saat ini para Pedagang benar-benar memberikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Kota Depok untuk segera melakukan pembacaan deklrasi eksekusi.
Dia mengatakan seharusnya pembacaan deklrasi eksekusi Pasar Kemirimuka dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2019 lalu.
“Ya seharusnya Pengadilan Negeri Kota Depok harus tetap melakukan pembacaan deklrasi eksekusi namun kenapa ditunda ini yang kami sayangkan,” ujarnya.
Ada alasan saat pelaksanaan pembacaan deklrasi eksekusi ditunda karena pada tahun 2019 merupakan tahun politik pada pemilihan Presiden dan Legislatif.
Dampak tertundanya pembacaan deklarasi eksekusi berdampak kepada para pedagang seperti kondisi pasar yang jorok, bau, banjir.
Tidak masalah itu saja, akan tetapi dengan tidak tegasnya Pengadilan Depok kondisi Pasar Kemirimuka menjadi sarang narkoba, lokasi judi, peredaran miras dan itu terbukti.
Terbukti pasar dijadikan lokasi judi beberapa waktu lalu pelakunya diamankan, dan peredaran miras pedagang ada yang mabuk hingga membacok pedagang lainnya.
Dia menambahkan jika PN Depok segera melakukan pembacaan deklarasi maka pihak PT Petamburan Jaya Raya akan melakukan perbaikan kondisi pasar Kemirimuka menjadi pasar yang aman, nyaman.
“Kami minta kepada PN untuk melakukan deklarasi eksekusi agar kedepannya Pasar Kemirimuka lebih baik,” pungkasnya. (*)