Harian Sederhana, Depok – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah selesai menggelar rapat membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah terkait wabah corona yang kasusnya terus meningkat.
Keputusannya pun sepakat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang masih tersisa termasuk pemungutan suara ditunda. Meskipun begitu, KPU yang ada di daerah menunggu dasar hukum penundaan Pilkada Serentak 2020.
KPU Kota Depok dan Kabupaten Karawang contohnya. Mereka sampai saat ini menunggu surat resmi dari pemerintah soal pembatalan atau penundaan Pikada Serentak 2020. Untuk diketahui, Pilkada Kota Depok dan Kabupaten Karawang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna membenarkan adanya penundaan tahapan Pilkada Kota Depok itu berdasarkan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat yang diselenggarakan antara pemerintah pusat dengan DPR RI beserta KPU dan Bawaslu beberapa hari lalu.
Namun, dirinya mengaku belum bisa memastikan mekanisme penundaan pilkada yang akan digelar. Dia menjelaskan, jika ingin melakukan penundaan harus didasari dengan payung hukum yang jelas. Payung hukum tersebut berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh presiden.
“Kesepakatan pada rapat kemarin adalah pemerintah atau presiden harus mengeluarkan Perppu yang berbunyi tentang bulan apa, tahun apa akan dilakukan pencoblosan,” tutur Nana kepada wartawan, Selasa (31/03).
Artinya, kata Nana, penundaan pencoblosan pada Sepetember 2020 masih menunggu kepastian atau dikeluarkan Perppu oleh pemerintah pusat yang ditandatangani Presiden RI.
“Pencoblosan nanti berdasarkan UU No. 10 tahun 2016. Karena keadaan darurat, maka jalan pintasnya adalah mengeluarkan Perppu, sebab bila merubah undang-undang itu akan memakan waktu yang sangat lama,” tutur Nana.