Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Penundaan Pilkada Serentak 2020 Tunggu Perppu

badge-check


					FOTO : Istimewa Perbesar

FOTO : Istimewa

Harian Sederhana, Depok – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah selesai menggelar rapat membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah terkait wabah corona yang kasusnya terus meningkat.

Keputusannya pun sepakat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang masih tersisa termasuk pemungutan suara ditunda. Meskipun begitu, KPU yang ada di daerah menunggu dasar hukum penundaan Pilkada Serentak 2020.

KPU Kota Depok dan Kabupaten Karawang contohnya. Mereka sampai saat ini menunggu surat resmi dari pemerintah soal pembatalan atau penundaan Pikada Serentak 2020. Untuk diketahui, Pilkada Kota Depok dan Kabupaten Karawang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna membenarkan adanya penundaan tahapan Pilkada Kota Depok itu berdasarkan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat yang diselenggarakan antara pemerintah pusat dengan DPR RI beserta KPU dan Bawaslu beberapa hari lalu.

Namun, dirinya mengaku belum bisa memastikan mekanisme penundaan pilkada yang akan digelar. Dia menjelaskan, jika ingin melakukan penundaan harus didasari dengan payung hukum yang jelas. Payung hukum tersebut berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh presiden.

“Kesepakatan pada rapat kemarin adalah pemerintah atau presiden harus mengeluarkan Perppu yang berbunyi tentang bulan apa, tahun apa akan dilakukan pencoblosan,” tutur Nana kepada wartawan, Selasa (31/03).

Artinya, kata Nana, penundaan pencoblosan pada Sepetember 2020 masih menunggu kepastian atau dikeluarkan Perppu oleh pemerintah pusat yang ditandatangani Presiden RI.

“Pencoblosan nanti berdasarkan UU No. 10 tahun 2016. Karena keadaan darurat, maka jalan pintasnya adalah mengeluarkan Perppu, sebab bila merubah undang-undang itu akan memakan waktu yang sangat lama,” tutur Nana.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Program Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Imam-Ririn Terhadap Anak Yatim di Kota Depok, Ada 6 Manfaat

6 November 2024 - 11:55 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Trending di Depok