Lebih lanjut Nana mengatakan, dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan KPU telah mengusulkan beberapa opsi, salah satunya opsi terkait dengan waktu penundaan.
“Opsi pertama, dilakukan pencoblosan pada Desember 2020, kedua pada Maret 2021 sedangkan opsi ketiganya dilakukan pada Desember 2021,” tutur Nana.
Nana mengaku KPU masih menunggu hasil kajian yang dilakukan pemerintah dalam usulan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu. Artinya, pemerintah diminta memilih opsi mana yang akan diambil.
Dengan kata lain, sambung Nana, secara resmi tahapan-tahapan pilkada sementara waktu dihentikan atau dinonaktifkan, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari KPU RI.
“KPU Kota Depok menunda segala bentuk atau tahapan pilkada. Dalam hal ini kami menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI,” ujar Nana.
Terkait anggaran, Nana juga mengatakan KPU Kota Depok masih menunggu arahan dan kebijakan pimpinan KPU pusat.
“Anggaran Pilkada Kota Depok kita sudah mencairkan 40 persen dari anggaran keseluruhan. Sisanya yang 60 persen masih ada di kas pemerintah. Total anggaran KPU Depok untuk penyelenggaraan pilkada sebesar Rp 60,2 miliar,” pungkasnya
Terpisah, Miftah Farid selaku Ketua KPU Kabupaten Karawang menuturkan dirinya belum dapat membenarkan atau tidak perihal penundaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Karawang. Pasalnya, ia juga masih menunggu surat resmi serta memiliki payung hukumnya.
“Terkait penundaan Pilkada Karawang, kami masih menunggu surat resmi serta memiliki payung hukumnya,” tuturnya ketika dihubungi Harian Sederhana.
Dia mengatakan, langkah yang sementara dilakukan adalah menunggu keputusan dari KPU RI. Apalagi saat ini pemerintah pusat dan daerah sedang fokus penanganan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Hal ini kita maknai sebagai upaya penyelamatan ditengah meluasnya dampak Covid-19,” ujarnya.
Ia berharap, Pilkada Karawang 2020 dapat diselenggarakan dalam keadaan dan situasi tenang, aman, damai serta tidak dalam keadaan was-was.
“Kami ingin Pilkada Karawang 2020 berjalan lancar tanpa ekses. Pemilih atau penyelenggara dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan tenang serta tidak dalam keadaan was-was,” ujarnya.