Harian Sederhana, Sukabumi – Sepanjang bulan suci Ramadhan, Jajaran Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh tersangka dalam perang samping atau tawuran dengan menggunakan kain sarung yang dimodifikasi.
Meski hanya dengan kain sarung, namun sarung yang digunakan dimodifikasi menjadi alat berbahaya untuk melukai korbannya. Menanggapi informasi banyaknya aksi tawuran yang dilakukan setelah tarawih hingga jam sahur, Polisi langsung menggelar Operasi Suci Ramadhan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, giat tersebut untuk mengantisipasi kemananan dan ketertiban sepanjang bulan Ramadhan di 15 titik di wilayah hukum Kota Sukabumi.
“Hasil evaluasi, sering terjadi tawuran kami menggelar operasi Ramadhan. Karena terdapat korban aksi kekerasan maka kami tetapkan tiga orang menjadi tersangka dibeberapa titik kejadian,” kata Susatyo saat ekpos di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (15/5/2019).
Ia menjelaskan, perang samping atau kain sarung ini, bermula dari ajakan salah satu kelompok melalui akun group facebook dengan nama akun “Sukabumi Perang Samping”. Menanggapi informasi yang beredar, kepolisian langsung mengadakan operasi di 15 wilayah.
Tak cukup menggunakan kain sarung, aksi tawuran juga menggunakan senjata tajam seperti golok dan gir seperti yang terjadi di Jalan RA Kosasih Gang Juli, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.
Selain menggunakan batu dibungkus kain sarung, para pelaku juga menggunakan benda tajam yang menyebabkan satu orang berinisial AP (16) terluka akibat luka bacok di kepala.
“Dua tersangka RA (17) dan MR (17) sudah diamankan, karena terbukti melukai korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Susatyo.
Masih kata Kapolres, di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, pelajar kelas satu SMP Fikri Mumtaz juga menjadi korban aksi tawuran Perang samping dengan luka di bagian kepala belakang.
“Dalam aksi ini, kami mengamankan tujuh tersangka yang kebanyakan remaja dan ada juga dibawah umur,” tuturnya.
Sementara Jajaran Polres Sukabumi Kota di wilayah Warudoyong Kota Sukabumi, berhasil mengamankan bukti puluhan sarung yang sudah dimodif yang akan digunakan tawuran, namun tak ada korban jiwa dalam aksi tawuran ini karena berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Dalam aksi tawuran ini, kepada tersangka polisi mengenakan pasal Undang-undang RI No. 35 tentang Perlindungan Anak. “Agar tidak menimbulkan korban lainnya, maka kejadian ini menjadi atensi kami untuk melakukan antisipasi,” pungkasnya.
(*)