Harian Sederhana, Kemirimuka – Perbaikan Saluran air di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji mendapatkan penolakan dari berbagai elemen.
Salah satu yang melakukan penolakan adalah dari Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya yang sudah memenangkan putusan di Mahkamah Agung dengan Inkrah atas kepemilikan Pasar Kemirimuka.
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, Richard Yosafat kepada wartawan pada Kamis (12/3) mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas rencana perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka.
“Terkait keberatan ini, kami sudah kirimkan surat ke dinas terkait agar perbaikan saluran tidak dilakukan,”katanya.
Richard menambahkan pihaknya menolak perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka dikarenakan kliennya PT Petamburan Jaya Raya merupakan pemegang hak atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atas Pasar Kemirimuka.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695 K/Pdt/2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476 PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bahwa Klien kami selaku pemilik Pasar Kemirimuka keberatan rencana perbaikan saluran air tanpa adanya ijin dari klien kami,” tandasnya.
Bahwa sebagai pemilik dari Pasar Kemirimuka segala hal yang ingin dilakukan terkait Pasar Kemirmuka haruslah mendapat persetujuan dari kliennya yakni PT Petamburan Jaya Raya.
Jika ada pihak tetap melakukan perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka tanpa adanya persetujuan dari PT Petamburan Jaya Raya maka pihaknya akan mengambil langkah hukum atas hal tersebut.
Perbaikan rencana saluran air yang diduga dipimpin oleh Karno mendapatkan penolakan dari pedagang lainnya yang dipimpin oleh Yahya Barhaya.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kemirimuka, Yahya Barhaya mengatakan, rencana perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka tidak bisa dilakukan karena status Pasar Kemirimuka masih status quo.
“Kami tolak perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka karena masih status quo, dan Pemkot serta pihak lain tidak sepatutnya memperbaiki saluran air tersebut,”katanya.
Dia mengimbau kepada Pemkot Depok untuk tidak menghamburkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk memperbaiki saluran air di Pasar Kemirimuka,” paparnya.
Yahya beralasan salah satunya karena pasar masih dalam status kuo, dan melanggar hukum. Lebih baik dana APBD digunakan untuk kegiatan yang lebih berguna dan bermanfaat.
Pedagang juga meminta kepada UPT Pasar Kemirimuka untuk melarang perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka.
Pemkot dan para pedagang tidak boleh merubah apapun yang ada di Pasar Kemirimuka karena masih dalam status quo dan putusan sudah inkrah dimenangkan PT Petamburan Jaya Raya. (*)