Harian Sederhana, Depok – Bagi para penghisap rokok elektrik atau Vape siap-siap untuk dilarang menghisap di tujuh lokasi terlarang di Kota Depok. Sebab, Pemerintah Kota Depok akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun ini.
“Revisi Perda KTR ini akan dilarang Vape dihisap di tujuh tempat yang dilarang merokok, itu nanti masuk di dalam perda itu dan sekarang ini aturanya belum ada,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, Sri Utami, Jumat (5/7/2019).
Revisi Perda KTR ini inisiatif yang diajukan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok. Meski begitu Sri mengaku, belum ada draf revisi perda tersebut yang diusulkan ke BPPD DPRD Depok. “Diusulkan Dinkes Depok, ini baru diusulkan perubahan perda KTR untuk disetujui dan dibahas di perubahan Propemperda tahun 2019 ini,” kata Sri Utami.
Dilakukan revisi Perda KTR di Depok karena perokok pemula dari anak-anak dan wanita meningkat. Tapi dirinya belum mengetahui jumlahnya berapa, karena belum ada survei terkait perokok pemula di Depok.
“Ini masih disiyalir perokok pemula dari kalangan anak dan wanita meningkat,” kata dia.
Sementara itu Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, isi peraturan daerah tersebut masih memperbolehkan merokok di kawasan tertentu atau kawasan yang sudah disediakan. “Direvisi agar Perda KTR ini jelas dan tegas,” ucap Pradi.
Pradi mengatakan, revisi perda ini bisa dilaksanakan secepatnya sehingga Pemkot Depok memiliki payung hukum yang jelas untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar. “Mereka (warga) harus tahu bahaya yang ditimbulkan asap rokok, khususnya bagi anak-anak. Revisi akan kami ajukan, mudah-mudahan cepat rampung,” katanya.
Dalam penegakan perda tersebut, sambung Pradi semua dinas harus menerapkan perda itu di tempat kerja dan dharapakan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk sosialisasi peraturan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sebagai fungsi pengawasan.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Depok pun juga menggandeng beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti No Tobacco Comunity (NoTC) dan yang terbaru, yaitu dari International Union Against Tuberculosis and Lung Disease.
“Jika ada yang melanggar, maka sanksi tegas. Hal ini akan kami sampaikan ke pak wali kota sebagai pengambil kebijakan,” ucapnya.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diperketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Perda ini salah satunya mengatur soal pelarangan merokok sembarangan di kawasan lingkup kerja aparatur sipil negara (ASN) atau Balaikota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mengatakan akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di mana ASN yang ketahuan merokok di sembarang tempat oleh Satpol PP Depok akan mendapatkan saksi sebagai efek jera.
“Tak peduli apakah itu warga biasa atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini untuk membuat efek jera, harus diberlakukan sanksi dari Badan Kepegawaian Pengembangangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” kata Hardiono, Minggu (30/6/2019).
Hardiono menegaskan, apabila ditemukan puntung rokok di salah satu dinas maka kepala Perangkat Daerah tersebut harus diberitahu sambil diingatkan juga dengan regulasi yang sudah ada.
Menurutnya, sosialisasi Perda KTR harus terus digencarkan kepada pemilik atau pengelola tempat umum. “Kemudian para pemilik dan pengelola tempat umum bisa memasang rambu menuju area merokok agar diketahui oleh masyarakat,” katanya.
Dikatakannya, dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini Pemkot Depok berupaya menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat merokok. Sebab, merokok bukan hanya dapat merugikan perokok, tetapi orang-orang di sekelilingnya yang mengirup asap rokok dapat juga terkena racunnya.
“Kami akan lebih sering melakukan penertiban atau kalau perlu dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), jika ada yang kedapatan melanggar agar ada efek jera di masyarakat,” pungkasnya.
(*)