Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok memberikan dukungannya kepada Pemkot Depok atas pencanangan Perda Kota Religius. Hal tersebut dikatakan Ketua MUI Depok KH. Ahmad Dimyati ketika dihubungi wartawan Harian Sederhana, Senin (20/5/2019).
Pada dasarnya sebagai suatu lembaga MUI akan mendukung aturan ataupun kebijakan pemerintah agamis. Artinya mereka yang taat dalam menjalankan agama yang dipeluknya dianutnya dengan penuh keimanan. “Yang jelas MUI harus mendukung yang agamis,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari tokoh pemuda Kota Depok Hengky yang sangat mendukung tentang Perda Kota Religius di Depok. Menurutnya, ketika agama dijadikan landasan untuk melakukan segala aktivitas di kehidupan sehari-hari, tentu akan menghasilkan kebaikan. Lanjut Hengky, karena tidak ada satu agama pun yang mengajarkan umatnya berbuat tidak baik.
“Jadi jelas saya sangat mendukung perda ini. Apalagi dengan adanya perda ini dapat memperkuat pluralisme. Selama itu untuk kebaikan setiap umat beragama jelas harus didukung,” pungkas Hengky.
Ia menambahkan, terlebih ketaatan seorang hamba-hambanya selalu merasa diawasi oleh sang penciptanya, dipastikan segala sikap dan perbuatan baik yang diperlihatkan.
“Setiap umat manusia yang merasa dipantau dan diawasi oleh Tuhannya tentu akan malu bila jika kedapatan berprilaku dan berbuat jahat. Artinya Perda Religius ini dibuat agar seluruh umat di Kota Depok untuk berupaya berbuat baik antar sesama,” tutupnya.
(*)