“Sebetulnya batas usia kendaraan itu bukan hal baru, dari dulu sudah ada tapi kondisinya dengan saat ini sangat tidak tepat lantaran perusahaan sedang koleps akibat adanya angkutan online. Jangankan untuk kredit kendaraan, untuk biaya hidup mereka saja sudah berat,” ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Ischak, pelaksanaan itu didukung oleh badan hukum. Namun tidak dilakukan secara terburu-buru. Apalagi ketidakhadiran Kepala Dishub Kota Bogor yang semula berjanji akan hadir dalam rapat membuat hasil keputusan menggantung. Sebab tak ada kebijakan yang bisa diambil.
“Ini masih menggantung karena bu Kadis janjinya mau hadir tapi tidak hadir, artinya kalau tidak ketemu dengan Bu Kadis harusnya tidak diberlakukan dulu,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika kebijakan itu tetap dilaksanakan sesuai encanakan Senin (17/6/2019) saat pengujian kendaraan. Maka Organda akan menindaklanjuti hasil penolakan badan hukum ke Walikota dan DPRD Kota Bogor.
“Kita akan tindaklanjuti baik itu ke Walikota atau DPRD, karena salah satu harapan dari Badan Hukum meminta batasan usia kendaraan hingga 25 tahun dengan catatan kendaraan itu rutin dilakukan uji kelayakan jalan,” terangnya.
Dikonfirmasi Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Jimmy Hutapea mengatakan peremajaan tersebut sejalan dengan program konversi, dan rerouting. Jadi angkot yang sudah habis masa ijinnya yang usianya sudah diatas 20 tahun mereka harus melalukan peremajaan.
“Peremajaan itu kedekatannya ada tiga, pertama yang di korodor utama jalan nasional harus di remajakan dan di konversi 3 : 1 bus sedang. Kedua yang di jalan provinsi atau kota harus di konversi 3 menjadi dua angkot AC. Dan ketiga masuk jalan wilayah bisa tetap artinya satu diganti satu angkot lagi,” katanya.
Menurut dia, 700 angkot yang masuk peremajaan dalam tahap pertama berada di semua koridor. “Koridor utama ada 7 dan Freeder atau bukaan jalan koridor utama ada 30 koridor,” ujar Jimmy.
Menyikapi penolakan yang dilakuka mayoritas badan hukum, dirinya mengaku belum menerima tentang penolakan, tetapi pada dasarnya hal itu akan kembali dikomunikasikan. “Ya, penolakannya bagaimana dan solusi dari mereka seperti apa, yang pasti aspirasi para pemilik angkot akan ditampung dan kami dibahas dalam rapat dinas,” tandasnya.
Hal itu dikuatkan Kasi Angkutan Dishub Kota Bogor Ari Priyono, menurutnya angkot yang usianya sudah dan diatas 20 tahun ada sebanyak 696 kendaraan. Jika dilihat masa berlaku uji berkala (KIR) sampai dengan februari 2020.
Menurut dia, dari 696 kendaraan, sebanyak 308 berada pada jalur atau trayek utama yang terkena program konversi (3:1 dan 3:2) sisanya pada jalur pengumpa atau feeder non konversi.
“Proses perizinan trayek merupakan satu kesatuan dengan diawali lukis uji berkala (kir), artinya setelah proses itu dilalui dan kendaraan dinyatakan afkir baru proses peremajaa pergantian di mulai,” katanya
Mentikapi konversi yang banyak di keluhkan, Ari menuturkan akan dijalankan sambil menunggu kebijakan pimpinan dari hasil pertemuan dgn dpc organda dan badan hukum.
“Telah di sampaikan bahwa konsep re routing kembali pada skema awal, yaitu unit yang mengisi TPK berasal dari unit yang beroperasi pada jalur tersebut dan mengutamakan angkot yang tidak lulus uji berkala dan usia tua,” jelasnya.