Tetapi kata dia, ada solusi yang di tawarkan, jika tidak ingin melakukan konversi, maka angkot angkot tersebut dapat beralih kepada trayek pengumpan atau feeder, dimana terdapat 6 jaringan trayek pengembangan dan 5 jaringan trayek baru.
Sementara Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Rudi Partawijaya menegaskan akan tetap melaksanakan perintah sesuai amanat pimpinan yaitu pada Senin (17/6/2019). Apalagi secara umum para pengusaha angkutan telah menyetujuinya dengan solusi bisa mengganti kendaraannya dengan yang tidak baru.
“Surat Edaran sudah dilakukan sejak bulan Mei 2019. Otomatis Senin saya tidak bisa menahan lagi sebelum ada perintah lanjut dari pimpinan,” ungkapnya.
Rudi menerangkan bahwa peremajaan kendaraan itu tidak dilakukan dalam satu waktu. Tetapi secara bertahap hingga batas waktu Februari 2020. Sebab sejalan dengan waktu pengujian berkala atau KIR kendaraan selama enam bulan sekali.
“Dalam waktu satu hari paling tidak hanya ada dua sampai tiga kendaraan yang telah melewati usia batas operasional. Jadi perhari itu akan kena, di tahap satu sampai Februari 2020 totalnya kurang lebih 700 kendaraan, nanti setelah Februari 2020 akan berkala lagi. Jadi kendaraan tahun 2000 kebawah pasti kena lagi,” jelasnya.
Jika pada pelaksanaannya di hari Senin ditolak oleh pemilik kendaraan, lanjut dia, maka buku KIR kendaraan akan ditahan. Pihaknya akan menggantinya dengan afkir atau tidak laik jalan untuk dipegang pemilik kendaraan.
“Tugas kami hanya menahan buku KIR, setelah itu kita keluarkan afkir yang dipegang oleh si pemilik, lalu pemilik silakan menghubungi bidang angkutan. Jadi nanti kendaraan itu tidak layak jalan,” pungkasnya.
(*)