Harian Sederhana – Seiring dengan makin tingginya pertumbuhan dan penduduk di wilayah perkotaan termasuk di Kota Depok, berimbas makin berkurangnya lahan untuk tempat tinggal. Karena itu, hunian vertikal seperti apartemen menjadi pilihan sebagai tempat tinggal.
Namun sayangnya, keberadaan apartemen kerap memunculkan berbagai persoalan sosial di masyarakat, seperti kerawanan penggunaan narkotika, warna negara asing yang masa tinggalnya telah habis, indikasi kriminal, gerakan radikal atau terorisme, seks bebas atau menyimpang, hingga prostitusi terselubung.
Hal ini bisa jadi disebabkan dari masih kurangnya pengawasan para penghuni terhadap penghuni lainnya. Pola hidup individualisme membuat kesan para penghuni enggan mencampuri urusan orang lain.
Ketiadaan perangkat lingkungan, seperti RT dan RW pun ikut menyebabkan persoalan tersebut karena tidak ada pihak yang merasa bertanggung jawab terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan.
Guna mengantisipasi adanya permasalahan di aoartemen, tentunya semua apartemen atau rumah susun diharapkan bisa membentuk perangkat RT dan RW. Dengan cara itu, pengurus bisa dengan akurat mendata siapa penghuni rusun atau apartemen.
Seluruh masyarakat tentunya tidak ingin keberadaan apartemen disalahfungsikan. Dengan membentuk perangkat RT dan RW diharapkan bisa memupuk tanggung jawab dan kebersamaan dalam membenahi lingkungan, serta mengantisipasi terhadap keamanan penduduk.
Kepengurusan ini akan memudahkan pengelola dalam melakukan pengawasan di kawasan apartemen. Dengan adanya perangkat RT dan RW yang melakukan pendataan serta memiliki database kependudukan diharapkan masing-masing warga bisa saling mengenal, saling berinteraksi. Kalau tidak saling mengenal, tentunya akan mudah diterobos prostitusi, narkoba, dan kejahatan lainnya.
Pendataan penduduk di apartemen juga penting untuk database pendataan pemilu. Dengan begitu, data kependudukan yang dimiliki Pemerintah Kota Depok akan semakin baik. (*)