Harian Sederhana, Depok – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mendorong perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, untuk segera mendaftar. Pasalnya, setiap karyawan berhak diikutsertakan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Keikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan itu hukumnya wajib bagi seluruh pekerja di Indonesia, dan perusahaan harus bisa memfasilitasi. Kami mendorong perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, untuk segera mendaftar,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto usai membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Hotel Bumi Wiyata Margonda, Kamis (25/4/2019).
Dikatakannya, masih ada perusahaan yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kegiatan ini memberikan pengetahuan dan gambaran bagi perusahaan, terkait tugas dan kewajiban yang harus diberikan kepada tenaga kerja.
“Bagi perusahaan yang tidak menjalankan tugas dan kewajiban ini, akan ada sanksi administrasi yang diterima. Misal kepada rumah sakit yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akreditasi rumah sakit tidak akan keluar. Begitu pun dengan perusahaan lainnya, menyesuaikan,” katanya.
Manto menyebut, usai kegiatan sosialisasi, Disnaker akan melakukan monitor dan evaluasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok. Selain itu, pihaknya juga mewajibkan perusahaan untuk membuat laporan tertulis.
“Kami juga akan minta BPJS TK maupun BPJS Kesehatan untuk memantau perusahaan mana saja yang belum mendaftarkan BPJS. Kami berharap kesejahteraan karyawan di Kota Depok semakin meningkat,” pungkasnya.
(*)