Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Perwal PSBB BODEBEK Terbit

badge-check


					Wali Kota Depok, Mohammad Idris Perbesar

Wali Kota Depok, Mohammad Idris

Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Depok, dan Bekasi terus bersiap dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 15 April 2020 mendatang.

Keputusan PSBB ketiga daerah tersebut tertuang dalam surat keputusan wali kota masing-masing daerah tertanggal 12 April. Yang mana dalam surat bertersebut berisikan masa pelaksanaan pada 15 hingga 28 April 2020.

Untuk Kota Depok sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/ Kpts/ Dinkes/ Huk/ 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok yang resmi dikeluarkan hari ini, Senin (13/04).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 15 April hingga 28 April 2020.

“Warga Depok atau yang beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari sesuai rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok,” tutur Mohammad Idris.

Wali Kota Depok juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. PSBB diterapkan di daerah kota.

Dalam perwal ini juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang khususnya berdomisili maupun berkegiatan di Kota Depok.

“Warga Depok wajib untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menggunakan masker jika berada di luar rumah. Selama PSBB juga setiap orang dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan (berita hoax),” katanya dalam perwal tersebut.

Sementara itu, pada perwal ini juga mengatur tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

“Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang maupun barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan keamanan dan kegiatan yang diperbolehkan saat pemberlakuaan PSBB ini,” katanya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Mau Rencana Libur di 2025? Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama Di Sini!

15 Januari 2025 - 10:48 WIB

libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Wamen BUMN Pastikan Sistem Kelistrikan Nasional Aman dan Andal Menghadapi Nataru

26 Desember 2024 - 06:56 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Trending di Depok