Dalam perwal ini juga mengatur tentang pengguna kendaraan mobil penumpang mobil pribadi. Selama PSBB, pengguna kendaraan mobil pribadi wajib mengikuti aturan atau ketentuan seperti digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok maupun aktivitas lain yang diperbolehkan selama pemberlakukan program tersebut.
“Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan serta membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan,” ujar Idris.
Untuk pengemudi ojek online juga dibatasi hanya boleh mengangkut barang dan tidak diperkenankan membawa penumpang selama masa PSBB.
“Ojek online hanya untuk pengangkutan barang, minuman atau makanan,” kata Idris.
Pembatasan jam operasional kendaraan bermotor umum dan angkutan perkeretaapian diatur yakni jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perkeretaapian mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Jam operasional kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dapat beroperasi selama 24 jam.
“Untuk pembatasan jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya adalah jam operasional terminal angkutan jalan dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Untuk jam operasional stasiun kereta api dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Terakhir, jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00-18.00 WIB,” tandasnya.
Sementara itu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam SK PSBB menyatakan bahwa setiap biaya yang timbul akibat pelaksanaan PSBB akan dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dan sumber dana lainnya.
Selain itu, segala pelayanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan di Kota Bekasi akan dihentikan selama PSBB berlangsung.
“Kecuali pelayanan kesehatan dan atau pelayanan tertentu yang dikecualikan,” ujarnya. (*)