Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

Peserta BPJS Kesehatan PBI Bisa Ajukan Bansos

badge-check


					Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Novarita Perbesar

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Novarita

Harian Sederhana, Depok – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menonaktifkan 18.315 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Depok. Mereka adalah peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Novarita mengatakan, para peserta yang dinonaktifkan tersebut dapat mengajukan bantuan sosial (bansos). Bantuan tersebut akan diberikan tentu sesuai dengan hasil verifikasi dan data yang diajukan masuk dalam kriteria.

Menurut Novarita, pemberian bansos ini sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Luar Kuota PBI Jaminan Kesehatan dan Bantuan Sosial Tidak Terencana Bagi Orang Terlantar.

Perwal itu menyebutkan penerima bantuan harus sesuai syarat yang ditetapkan, serta bersifat sementara kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

“Peserta tersebut bisa mengajukan bansos. Namun sebelumnya harus melengkapi syarat. Pihak Puskesmas juga bakal memverifikasi mereka,” tuturnya, Kamis (08/08).

Adapun syarat yang harus diserahkan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok yang masih berlaku, surat permohonan bantuan, surat keterangan diagnosa penyakit yang dikeluarkan dari fasilitas kesehatan, serta memenuhi 12 kriteria dari Puskesmas. Selanjutnya, penerima bantuan juga harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, dan kelurahan.

“Peserta juga harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran PBB dan atau rekening listrik terakhir. Apabila tidak punya tempat tinggal melampirkan surat pernyataan menyewa atau menumpang yang diketahui RT dan RW setempat,” terangnya.

Terakhir, dirinya berpesan kepada semua peserta BPJS Kesehatan PBI APBN yang sudah dinonaktifkan dan mengalami gangguan kesehatan dapat mengajukan penerimaan bansos. Pemerintah kota (Pemkot) Depok akan memberikan sesuai dengan kebutuhan dan besaran bansos sesuai dengan pelayanan rumah sakit. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok