Harian Sederhana, Depok – Bawaslu Kota Depok mengadakan rapat koordinasi evaluasi penanganan pelanggaran pada Pemilu 2019 di Hotel Santika, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Selasa (2/7/2019).
Kegiatan itu untuk menyelaraskan laporan hingga ke tingkat Bawaslu RI. “Intinya kami melakukan pembahasan evaluasi penangan pelanggaran pada Pengawasan Pemilu 2019,” tutur Komisioner Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana, kemarin.
Dijelaskan, Rakor ini menjelaskan terkait apa saja yang perlu diperbaiki dan juga direkomendasikan untuk perbaikan ke depannya, hingga membahas pelaporannya.
“Agar laporan penanganan pelanggaran informatif dan bermanfaat bagi pihak-pihak terkait,” bebernya.
Menurutnya, beberapa hal yang perlu dievaluasi, antara lain mengenai teknis penerimaan laporan dan proses penanganan pelanggaran di tingkat kecamatan serta penyelarasan data pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Selain itu, sambung Dede yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kota Depok melanjutkan, pelengkapan beberapa dokumen yang perlu dilampirkan.
“Karena harus selaras dengan laporan tingkat kota, provinsi dan RI juga, tidak boleh ada disvaritas data,” ujarnya.
Dede menambahkan, terkait Pilkada Kota Depok, Sekretariat Bawaslu Kota Depok mengusulkan Rp 15 miliar ke Pemkot Depok. Jumlah tersebut akan digunakan untuk seluruh kebutuhan Bawaslu pada pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang tahapannya mulai berlangsung September 2019.
“Itu mulai belanja personil, belanja bahan, belanja modal, operasional, kegiatan smpe anggaran penanganan pelanggaran dan Gakkumdu,” paparnya.
Namun, sambung Dede, nilai tersebut belum termasuk penganggaran untuk sosialisasi pengawasan partisipatif, dimana hal ini juga menjadi bagian penting dalam pesta demokrasi.
“Sebab, kalau hanya kami (Bawaslu-Red) tidak mungkin bisa mengcover seluruh wilayah, butuh pengawasan partisipatif dari masyarakat. Sehingga, perlu ada penambahan anggaran dari nilai yang diajukan,” pungkasnya.
(*)