Harian Sederhana, Depok – Berdasarkan hasil rapat antara Komisi II DPR RI dan KPU RI, Pilkada Kota Depok akan digelar pada 23 September 2020. Pesta demokrasi untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok ini akan berbarengan dengan 269 kabupaten atau kota lainnya di Indonesia.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menuturkan Komisi II DPR menyetujui usulan KPU RI terkait penyelenggaran Pilkada serentak Rabu 23 September 2020. selanjutnya, penyelenggara Pilkada tinggal melaksanakan teknis-teknis persiapan hajatan pemilihan kepala daerah tersebut.
“Informasi terakhir, KPU hari ini melakukan rapat bersama Komisi II DPR untuk membahas tahapan PKPU Pilkada 2020. Pilkada serentak akan digelar 23 September 2020 nanti. Termasuk Kota Depok. Setelah menjadi regulasi, tentu kami akan segera sosialisasikan ke masyarakat,” tutur Nana.
Nana menyebut, pada 23 September nanti KPU provinsi, kabupaten/kota akan menyelenggarakan pemilihan gubernur di 9 provinsi. Meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
Kemudian, lanjutnya, pemilihan bupati dan wali kota di 270 kabupaten/kota. “270 kabupaten/kota itu rinciannya 224 pemilihan bupati dan 37 pemilihan walikota,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sejumlah persiapan juga sudah dilakukan KPU. Misalnya menyusun PKPU tahapan dan merancang anggaran untuk Pilkada 2020, mulai dari perencanaan hingga sosialisasi.
Nana pun menjelaskan, tahapan perencanaan dan anggaran yang dilakukan Mei-September 2019. Selanjutnya menyusun penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) paling lambat tanggal 1 Oktober.
“Kemudian, sosialisasi mulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut Nana menjelaskan, tahapan berlanjut ke pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020. Kemudian pada 27 Maret-22 September 2020 akan dilakukan update data pemilih.
Kemudian, di Kota Depok yang akan melakukan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran Paslon akan dilaksanakan pada Maret di minggu pertama. Sedangkan tahapan kampanye mulai berlangsung dari 1 Juli – 19 September 2020, atau selama 8 hari.
“Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari,” ucap Nana.
(*)