Metro Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai jenis merek, Rabu (18/07).
Satpol PP mengamankan sekitar 1.044 botol miras yang didapatkan dari razia di sejumlah titik di Kota Depok. Sejumlah cafe dan warung pun tak luput dari operasi senyap yang dilakukan Satpol PP dari siang sampai sore hari.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menuturkan pihaknya menyasar sejumlah warung, toko, dan kafe, yang disinyalir menjual miras di beberapa titik di Kota Depok. Operasi senyap yang dilakukan selama ini dinilai berhasil menekan angka peredaran miras di Kota Depok.
Toko yang dirazia, antara lain Toko Slamet di depan Mako Brimob di Jalan Kombes M Yasin dan berhasil menyita 165 botol miras, Kafe Mayana dan warung remang-remang berkedok warung kopi di Harjamukti, Cimanggis, yang berbatasan dengan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, petugas menyita 59 botol miras.
“Rinciannya dari Kafe Mayana 24 botol dan dari warung kopi 35 botol miras. Selain itu, dari sejumlah warung dan toko di Simpang Sandra, Pancoranmas, petugas menyita 812 botol miras. Jadi totalnya ada 1.044 botol miras yang kami sita dalam operasi kali ini,” katanya.
Dia menambahkan semua miras yang disita dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Depok. Selain itu, semua pemilik dan pengelola warung, toko, serta kafe yang kedapatan menjual miras didata dan akan diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring).
Para pemilik toko dan warung ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut jelas disebutkan bahwa sanksi penjual dan pengedar miras ilegal adalah denda maksimal Rp50 juta dan atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.
“Tindakan tersebut kita lakukan agar mereka memberikan efek jera dan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” tegas Yayan. (WS/MD/JPG)