Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Hot News

Pol PP Depok Amankan 1.044 Miras

badge-check


					Pol PP Depok Amankan 1.044 Miras Perbesar

Metro Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai jenis merek, Rabu (18/07).

Satpol PP mengamankan sekitar 1.044 botol miras yang didapatkan dari razia di sejumlah titik di Kota Depok. Sejumlah cafe dan warung pun tak luput dari operasi senyap yang dilakukan Satpol PP dari siang sampai sore hari.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menuturkan pihaknya menyasar sejumlah warung, toko, dan kafe, yang disinyalir menjual miras di beberapa titik di Kota Depok. Operasi senyap yang dilakukan selama ini dinilai berhasil menekan angka peredaran miras di Kota Depok.

Toko yang dirazia, antara lain Toko Slamet di depan Mako Brimob di Jalan Kombes M Yasin dan berhasil menyita 165 botol miras, Kafe Mayana dan warung remang-remang berkedok warung kopi di Harjamukti, Cimanggis, yang berbatasan dengan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, petugas menyita 59 botol miras.

“Rinciannya dari Kafe Mayana 24 botol dan dari warung kopi 35 botol miras. Selain itu, dari sejumlah warung dan toko di Simpang Sandra, Pancoranmas, petugas menyita 812 botol miras. Jadi totalnya ada 1.044 botol miras yang kami sita dalam operasi kali ini,” katanya.

Dia menambahkan semua miras yang disita dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Depok. Selain itu, semua pemilik dan pengelola warung, toko, serta kafe yang kedapatan menjual miras didata dan akan diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring).

Para pemilik toko dan warung ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut jelas disebutkan bahwa sanksi penjual dan pengedar miras ilegal adalah denda maksimal Rp50 juta dan atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

“Tindakan tersebut kita lakukan agar mereka memberikan efek jera dan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” tegas Yayan. (WS/MD/JPG)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok