Cimanggis – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok hari ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengatakan, pihaknya menurunkan sebanyak 35 petugas Satpol PP Kota Depok. Para petugas ini dibantu oleh belasan petugas Puskesmas Cisalak Pasar, kepolisian, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami rutin mensosialisasikan Perda KTR ke masyarakat, khususnya di lingkungan Pasar Cisalak. Karena itu, agar peraturan berjalan sesuai harapan, maka kami akan terus tegakkan Perda KTR,” katanya di Halaman Balai Kota Depok sebelum Sidak KTR di Pasar Cisalak, Selasa (20/08/2019).
Taufiq, sapaannya, menuturkan, dalam Perda KTR ada tujuh kawasan yang tidak membolehkan untuk merokok. Yaitu tempat umum, tempat ibadah, sarana pendidikan, tempat kerja, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, dan kendaraan angkutan umum.
Apabila ada penjual atau perokok di area KTR, lanjut Taufiq, pihaknya akan mencatat nama pelanggar tersebut dan mengambil sementara kartu identitasnya. Kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri (PD) Depok untuk melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Semoga dengan upaya kami mewujudkan area KTR di Pasar Cisalak bisa terwujud juga di kawasan lain,” pungkasnya. (*)