Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bekasi

Polemik Legalitas Hasil Paripurna Jadi Evaluasi Kinerja Legislatif dan Eksekutif

badge-check


					Polemik Legalitas Hasil Paripurna Jadi Evaluasi Kinerja Legislatif dan Eksekutif Perbesar

Harian Sederhana, Kota Bekasi – Perdebatan soal sah tidaknya hasil keputusan sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Sabtu (10/08) dini hari apalagi tepat dihari berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2014 -2019 menjadi pelajaran berharga bagi anggota DPRD Kota Bekasi yang baru untuk lebih taat tatib, taat azas, taat perundang undangan, taat etika moral, taat jadwal dan taat tupoksi dan tugas sebagai wakil rakyat.

Seperti yang sudah ramai diperbincangan di masyarakat luas hasil keputusan sidang paripurna yang mengagendakan tiga agenda besar yakni pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019, Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 dan Pansus 34, 37 dan 38 dianggap sebagian masyarakat legalitasnya tidak sah.

Pengamat kebijakan publik Didit Susilo mengatakan, hal tersebut juga dianggap lalai dalam menjadwalkan agenda rapat baik dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif yang seharusnya penjadwalan agenda rapat penting sudah direncanakan secara matang jauh-jauh hari.

“Polemik tersebut harus menjadi bahan pembelajaran antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah,” tuturnya, Senin (20/08).

Ia mengatakan, hal ini merupakan sebuah pelajaran politik dua arah eksekutif legislatif agar bekerja sesuai koridor dan tidak malas, apalagi sarat kepentingan. Sebab kepentingan yang paling utama harus untuk rakyat dan menyejahterakan rakyat tanpa harus sembrono melanggar azas kepatutan.

Maka, kata Didit, dewan yang baru besok dilantik harus taat tatib, taat azas, taat perundang-undangan, taat etika moral, taat jadwal dan taat tupoksi serta tugas sebagai wakil rakyat.

“Jangan menunda dan mengulur waktu jika ada hal yang penting harus dibahas dan cepat dikordinasikan antar eksekutif melalui sekwan dan kolektif kolegial melalui pimpinan dewan,” tegas Didit.

Didit Susilo menganggap bahwa produk hukum seperti keputusan paripurna bersifat ilegal. Menurutnya per tanggal 10 Agustus pukul 00.00 WIB, legislator tidak boleh mengeluarkan produk hukum.

“Meski ada surat edaran Mendagri terkait perpanjangan masa kerja hingga dewan baru dilantik, namun dasar surat edaran itu tidak kuat secara hukum,” jelasnya.

“Sedangkan keputusan mengesahkan APBD, KUA PPAS, lalu Pansus 34, 37 dan 38 baru diputuskan di jam 03.00 WIB. Artinya, sudah demisioner saat memutuskan materi Paripurna tersebut,” tambah Didit.

Didit mengakui, ada sejumlah kejanggalan dalam agenda besar itu seperti waktu pelaksanaannya di hari Sabtu sebagai hari libur.

“Sabtu kan hari libur dan bisa saja Paripurna dilaksanakan hari libur sepanjang tidak mengesahkan sebuah keputusan strategis. Contohnya, Paripurna Istimewa. Ini boleh dilakukan di hari libur,” terang Didit.

Terkait Pansus 38, kata Didit, seharusnya menyerahkan hasil kinerjanya kepada Ketua DPRD dan diserahkan ke Sekwan. “Kemudian untuk diteruskan oleh anggota dewan baru setelah dilantik, tertib administrasi dan taat azas harus melandasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Artinya sahnya jabatan DPRD dengan SK periodesasi per tanggal dan berakhir per tanggal sesuai UUD 45 Pasal 27 ayat 1 Bab III tetang keanggotan DPRD.

Polemik tersebut bukan masalah men PTUN kan sebuah keputusan daerah namun lebih sebagai pengawalan bersama kebijakan kebijakan daerah yang taat hukum dan taat aturan perundang undangan sebagai umpan balik publik ikut berperan serta dan terus mendorong jalannya pemerintahan daerah dalam tata kelola yang baik, bersih dan transparan.

Lanjut Didit, kesalahan administrasi berarti maladmintrasi semua yang dihasilkan dari kesalahan administrasi berarti ilegal.

Di beberapa daerah tidak timbul masalah karena dewan sebagai fungsi legislasi tidak lagi mengeluarkan produk hukum pasca SK habis.

Karena kemarin semua daerah mengalami hal yang sama dewan baru akan dilantik setelah ada putusan PHPU MK , sehingga diterbitkan surat edaran Mendagri agar tidak terjadi kekosongan. Namun surat tersebut secara enplisit hanya berisi meneruskan kinerja bukan mengeluarkan produk hukum daerah, beber Didit .

Yurisprodeksi terkait nomenklatur atau syarat administrasi tsb yaitu kasus mantan jaksa agung era SBY, Hendarman Supandji, yang SK perpanjangannya tidak ada sehingga digugat Pakar hukum tata negara Yusril Isa Mahendra dan akhirnya gugur demi hukum.

“Menurut saya tidak perlu digugat karena urgensinya tidak perlu jika ada yang PTUN kan. Yang diperlukan cukup diparipurnakan ulang jika anggota dewan yang baru sudah dilantik,” ujar Didit.

Hasil tahapan kemarin, kata Didit, dijadwalkan kembali untuk diparipurnakan meski alat kelengkapan dewan belum terbentuk tidak jadi masalah karena itu lanjutan kinerja DPRD sebelumnya.

Seperti dikatakan anggota DPRD Kota Bekasi dari PKB, Ustuchri terkait polemik hasil keputusan Rapat Paripurna pada Sabtu (10/08) malam, ada keputusan yang dilakukan setelah lewat pukul 00.00 WIB. Hal ini mengingat juga masa periodesasi dewan periode 2014-2019 telah berakhir pada 10 Agustus 2019.

“Kebetulan saya tidak hadir karena kelelahan usai dari Bandung. Keputusan paripurna pun sangat mendadak. Kalau hasil keputusannya diatas jam 00.00 WIB bisa ditanyakan langsung ke dewan yang hadir,” kata anggota Tim Pansus 38 tentang Revitalisasi Pasar kepada wartawan, Jumat (16/08).

Ustuchri menegaskan, penjadwalan Sidang Paripurna Pengesahan APBD 2019, KUA-PPAS 2020 dan Pansus 34, 37 dan 38 ini tidak dipersiapkan terlebih dahulu.

“Itu kenapa tidak dipersiapkan jauh-jauh hari. Ini yang tadi saya sebut ada kelalaian dalam penjadwalan yang dilakukan eksekutif maupun legislatif,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Disdukcapil Imbau Warga Manfaatkan Pamor di Masa New Normal

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

MPP Plaza Cibubur Dipastikan Siap Kembali Dibuka

3 Juni 2020 - 08:25 WIB

MPC PP Bentuk Relawan Task Force Kemanusiaan Covid-19

2 Juni 2020 - 10:45 WIB

Trending di Bekasi