Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Hot News

Polisi Ciduk Otak Kawanan Pencuri Tower

badge-check


					Polisi Ciduk Otak Kawanan Pencuri Tower Perbesar

Harian Sederhana – Satuan Reserse kriminal Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, XL yang dilakukan pada 15 Juni 2018 dan 16 Januari 2019 lalu.

Kapolres Bogor, AKBP A. M Dicky, menjelaskan dari kasus ini pihaknya meringkus dua pelaku berinisial YPO (39) warga Kecamatan Ciampea, sebagai otak utama pencurian dan FH (50) warga Kota Bekasi yang berperan sebagai penadah.

Dicky menyebut, kedua pelaku ini ditangkap pada 17 Januari 2019 atas nama YPO diamankan, sedangkan pelaku FH ditangkap oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor di Kota Bekasi. “Jadi hari yang bersamaan kita ringkus kedua pelaku ini,” katanya, saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Bogor, Selasa (29/1).

Dicky menambahkan, YPO selaku eksekutor pencurian ini melakukan aksinya di enam lokasi tower yang berbeda. Diantaranya, wilayah kecamatan Kemang, Dramaga, Rancabungur, Cibungbulang, Leuwiliang, Kabupaten Bogor dan sat di wilayah Sindangbarang Kota Bogor.

“Yang dicuri oleh otak utama pencurian ini, dia mengambil perangkat modul tower Indosat, Telkomsel dan XL di enam lokasi yang berbeda,” imbuhnya.

Pihaknya berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa empat unit WBPD, dua unit UBBd6, satu unit Base Band, dua DUW, 57 rol Kabel warna Kuning,13 rol Kabel warna hitam, tiga rol Kabel warna abu-abu, satu rol Kabel warna putih, 87 dus Box APV merk Ericsson, satu kardus putih merk Roxtec, satu kardus coklat kecil merk Huawei berisi dua Sabreg, tiga kardus kecil isi delapan unit UBBd6, 105 buah kardus kecil merk 3M, lima buah Safety belt, 10 colokan listrik, dua pendingin atau Ven dan 12 dus kosong.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami kenakan tersangka YPO dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Untuk FH warga kota Bekasi, kami kenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tegas Dicky. (MA. Murtadho/Asep)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Pasien Covid-19 Asal Ciseeng Akhirnya Dirawat di RSUD

3 Juni 2020 - 22:25 WIB

Trending di Bogor