Harian Sederhana – Satuan Reserse kriminal Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, XL yang dilakukan pada 15 Juni 2018 dan 16 Januari 2019 lalu.
Kapolres Bogor, AKBP A. M Dicky, menjelaskan dari kasus ini pihaknya meringkus dua pelaku berinisial YPO (39) warga Kecamatan Ciampea, sebagai otak utama pencurian dan FH (50) warga Kota Bekasi yang berperan sebagai penadah.
Dicky menyebut, kedua pelaku ini ditangkap pada 17 Januari 2019 atas nama YPO diamankan, sedangkan pelaku FH ditangkap oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor di Kota Bekasi. “Jadi hari yang bersamaan kita ringkus kedua pelaku ini,” katanya, saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Bogor, Selasa (29/1).
Dicky menambahkan, YPO selaku eksekutor pencurian ini melakukan aksinya di enam lokasi tower yang berbeda. Diantaranya, wilayah kecamatan Kemang, Dramaga, Rancabungur, Cibungbulang, Leuwiliang, Kabupaten Bogor dan sat di wilayah Sindangbarang Kota Bogor.
“Yang dicuri oleh otak utama pencurian ini, dia mengambil perangkat modul tower Indosat, Telkomsel dan XL di enam lokasi yang berbeda,” imbuhnya.
Pihaknya berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa empat unit WBPD, dua unit UBBd6, satu unit Base Band, dua DUW, 57 rol Kabel warna Kuning,13 rol Kabel warna hitam, tiga rol Kabel warna abu-abu, satu rol Kabel warna putih, 87 dus Box APV merk Ericsson, satu kardus putih merk Roxtec, satu kardus coklat kecil merk Huawei berisi dua Sabreg, tiga kardus kecil isi delapan unit UBBd6, 105 buah kardus kecil merk 3M, lima buah Safety belt, 10 colokan listrik, dua pendingin atau Ven dan 12 dus kosong.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami kenakan tersangka YPO dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Untuk FH warga kota Bekasi, kami kenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tegas Dicky. (MA. Murtadho/Asep)