Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Wanita

badge-check


					Foto: Illustrasi Perbesar

Foto: Illustrasi

Harian Sederhana, Depok – Anggota tim gabungan Reskrim Polrestro Depok bekerjasama dengan Jatanras Polda Metro Jaya, berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan wanita di tepi Setu Pengarengan, Kecamatan Sukmajaya.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan kepada wartawan mengatakan para pelaku pembunuh korban Dian,51, akhirnya berhasil diringkus di tempat masing-masing persembunyiannya .

Pelaku adalah IR (17) dan RT (25). Kedua pelaku diamankan pada Jumat (24/4) di Jalan Pekapuran depan Amal Mulia Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

Dari keterangan sementara para pelaku, memboncengi korban menggunakan motor Supra dibawa dari Gang Boker Pasar Rebo, Jakarta Timur, menuju Situ Pengarengan.

Sekitar pukul 22.30 WIB korban di bawah oleh kedua pelaku di pinggiran tepi Setu bawah pohon gelap.

Lalu setelah korban turun dari motor dalam posisi berdiri langsung dibekap dan dipiting setelah itu digorok lehernya menggunakan clurit. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Pekapuran dengan membawa kabur barang berharga milik korban berupa perhiasan cincin, kalung, hp samsung putih, dan uang tunai Rp. 1,3 juta.

Selain itu pelaku usai membunuh korban, jenazah korban dibiarkan begitu saja di tepi setu hingga akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang hendak swafoto.

“Barang milik korban sama pelaku dijual ke Pasar Cisalak Sukmajaya untuk digunakan buat kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengakuan pelaku, cincin korban dijual di toko emas di Pasar Rebo, Jaktim oleh RT. Sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak Depok.

“Selanjutnya atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.

Atas kejadian ini saksi yang sudah diperiksa lima orang barang bukti yang disita motor supra x tanpa nopol, celurit, hp dan dua stel baju milik korban sama pelaku serta hp merek asus.

Pelaku dikenakan Pasal 338 jo 365 KUHP tentang pembunuhan dan perampokan ancaman pidana diatas 10 tahun.

Terpisah Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim menambahkan kedua pelaku kini masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Sukmajaya.

“Masih kita mintai keterangan sama penyidik, keterkaitan pelaku dengan korban apa saling kenal masih didalami,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok