Harian Sederhana, Depok – Sebanyak 51 Kg ganja hasil sitaan Polsek Sawangan dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan eks Permata Buana di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari.
Sebelum pemusnahan ganja tersebut dites Puslabfor dan BNN, setelah dinyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah ganja kemudian dibakar.
Hadir dalam acara pemusnahan ganja Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasestyo, Camat Bojongsari, Dede Hidayat, perwakilan Kecamatan Sawangan, H Indera Wahyu yang juga Kasi Tramtib dan Satpol PP, para lurah, tokoh agama dan masyarakat.
Suparasetyo mengatakan, 51 ganja ini merupakan hasil sitaan jajaran Polsek Sawangan di perumahan Vila Bungur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan pada 2 Januari 2020. “Jika dinominalkan nilainya sekitar Rp230 juta,” ujarnya di lokasi pemusnahan ganja pada Kamis (5/3).
Dengan keberhasilan Polsek Sawangan menyita ganja sebanyak 51 Kg tersebut, berarti telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
Dia mengajak elemen masyarakat secara bersama-sama memberantas narkoba, tidak hanya ganja termasuk juga sabu. (*)