Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Pendidikan

PPDB SMPN Dari Luar Kota Bogor Digelar 14-15 Juni

badge-check


					PPDB SMPN Dari Luar Kota Bogor Digelar 14-15 Juni. (FOTO : ilustrasi) Perbesar

PPDB SMPN Dari Luar Kota Bogor Digelar 14-15 Juni. (FOTO : ilustrasi)

Harian Sederhana, Bogor – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dari luar Kota Bogor,  dimulai dari tanggal 14 hingga 15 Juni 2019.

Tempatnya, bisa dilakukan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Kelurahan Bantar Jati, Kecamatan Bogor Tengah. Selain itu, calon peserta didik baru dapat mengakses web PPDB 2019 di www.kotabogor.siap-ppdb.com. Sedangkan untuk sekolah dan domisili dari dalam Kota Bogor, dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 19 Juni 2019 dengan dua pilihan.

“Bagi calon peserta didik baru asal sekolah luar Kota Bogor dan domisili di luar Kota Bogor, melakukan pendaftaran daring (online) dengan memilih satu pilihan sekolah. Sebaliknya, bagi calon peserta didik baru asal sekolah dalam Kota Bogor dan domisili luar Kota Bogor melakukan pendaftaran daring dengan memilih dua pilihan sekolah. Tapi, dilakukan secara sekaligus,” ujar Jana Sugiana, Ketua PPDB Kota Bogor, didampingi Sekretaris PPDB Kota Bogor, Jajang Koswara kepada Sederhana, Rabu (12/6/2019).

Dijelaskan, peserta didik baru juga harus mencetak lembar pendaftaran dari web PPDB 2019. Kemudian, dokumen yang diperlukan diserahkan ke sekolah pilihan pertama untuk diverifikasi, seperti Hasil Ujian Sekolah asli atau sementara.
Selain itu, menyerahkan ijazah asli atau surat keterangan lulus dari sekolah asal, apabila ijazah asli belum ada.

Ditambahkan, kuota untuk prestasi hasil USBN luar zonasi paling banyak 3 persen dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah. “Pendaftaran bagi calon siswa yang dinyatakan diterima,  dimulai pada tanggal 24 hingga 25 Juni, dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Tapi,  apabila hingga pukul 14.00 WIB tidak melakukan daftar ulang,  calon tersebut dinyatakan mengundurkan diri atau gugur,” pungkasnya.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BOP Tak Kunjung Cair, PKBM Tak Bisa Bayar Gaji Tutor

2 Juni 2020 - 11:14 WIB

6 Tahun Berdiri, SMK Bina Insan Madani Berikan Kelonggaran Siswa Baru

2 Juni 2020 - 05:11 WIB

Depok Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

30 Mei 2020 - 14:47 WIB

Cerita Panitia PPDB : Siswa Titipan, Bikin Pusing

20 Mei 2020 - 10:15 WIB

DPRD Jabar Minta Disdik Fasilitasi Internet PPDB

19 Mei 2020 - 14:08 WIB

Trending di Pendidikan