Harian Sederhana, Cibinong – Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Dadang mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sampai dengan tahun Pajak 2011.
Penghapusan Sanksi Administratif sampai dengan tahun pajak 2011 ini diberikan terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran piutang pokok PBB P2 pada tahun pajak berkenaan dalam jangka waktu mulai tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan tanggal 30 Juni 2019, dan sanksi administratif PBB P2 dihapus secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB P2.
Menurut Dadang, hal ini merupakan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih dan dalam rangka penanganan piutang PBB P2 hasil pelimpahan pemerintah pusat sebelum dikelola oleh pemerintah daerah serta untuk mendorong wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan PBB P2.
“Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah tanggal 30 Juni 2019, maka sanksi administratif tetap berlaku sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” ujar Dadang.
(*)