Harian Sederhana, Depok – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok melakukan seleksi kepada pelaku usaha mikro untuk menempati kios yang sudah disediakan. Seleksi tersebut dimaksud sebagai langkah dalam menyukseskan program 1.000 kios milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan, untuk tahun ini disediakan 423 kios yang tersebar diseluruh wilayah di Kota Depok. Nantinya kios tersebut digunakan oleh para pelaku usaha mikro di Depok untuk memasarkan hasil produksi mereka.
“Untuk tahun 2019 sudah tersedia 423 kios. Kemudian tahun sebelumnya sudah ada usaha mikro yang menempati 200 kios. Jadi total per tahun ini ada 623 kios yang sudah ditempati,” tuturnya, Senin (20/05).
Dikatakan Fitriawan, sapaan akrabnya, syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro diantaranya memiliki KTP asal Depok. Selain itu, pelaku usaha mikro harus memproduksi dan menghasilkan produk di Depok, serta bertekad untuk memasarkan produknya di kota ini.
Dirinya menambahkan, untuk lebih memaksimalkan produk yang dihasilkan, DKUM Kota Depok ke depannya akan melakukan pemantauan secara langsung setiap tiga bulan sekali. Upaya itu dilakukan agar DKUM tahu sejauh mana kemampuan pemasaran dan produksi yang dihasilkan pelaku usaha tersebut.
“Akan dilakukan evaluasi dan monitoring per tiga bulan. Agar kami tahu bagaimana perkembangan produk yang dipasarkan di kios ini,” pungkasnya.
(*)